Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke KY dan MA, Ini Respon PN Jakarta Pusat
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Selain melapor ke KY dan MA, tim hukum Tom Lembong juga melaporkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI. Mereka menilai audit terkait kerugian negara yang menjadi dasar putusan hakim dilakukan secara tidak profesional.
Respons PN Jakarta Pusat dan Tujuan Pelaporan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan pihaknya belum menerima dokumen laporan terkait pelaporan majelis hakim Tipikor Jakarta.
"Hingga saat ini kami belum menerima laporan tersebut. Nanti kita akan cek lagi," kata Andi.
Menurut Zaid, pembebasan Tom Lembong melalui abolisi bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan untuk mereformasi sistem hukum di Indonesia.
Pelaporan ini bertujuan agar tidak ada lagi warga negara yang mengalami ketidakadilan serupa di masa depan.
Tom Lembong Blak-blakan dengan Anies Usai Bebas Penjara, Sampai Lupa Penempatan Barang di Rumah! |
![]() |
---|
KEKAYAAN Hakim Dannie Arsan yang Memvonis Tom Lembong Capai Rp 4,3M, Dilaporkan Balik soal Kode Etik |
![]() |
---|
Pemberian Abolisi dan Amnesti Kasus Korupsi Jadi yang Pertama Dalam Sejarah, Begini Kata Pakar Hukum |
![]() |
---|
Nasib Tiga Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Karena Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Sosok Dennie Arsan Fatrika, Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.