Nasib Tiga Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Karena Melanggar Kode Etik
Tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilaporkan mantan Menteri Perdagangan
SRIPOKU.COM -- Tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilaporkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) masih tetap menjalankan tugas mengadili perkara.
Ketiga hakim tersebut, yaitu Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan, dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan profesionalisme dalam menangani perkara korupsi izin impor gula tahun 2015–2016 yang menjerat Tom Lembong.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan ketiga hakim tersebut belum diberi sanksi sehingga tetap bertugas seperti biasa.
“Ya pasti masih, wong belum (dinyatakan melanggar), kecuali dapat sanksi. Kan diklarifikasi betul, kan kita itu menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Yanto, Bawas MA sedang mempelajari laporan tersebut dan akan memberikan rekomendasi yang bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Nah kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang untuk–misalnya kan, kalau memang terjadi seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), tim kuasa hukum Tom Lembong melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan pelaporan ini bertujuan agar ada evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.
Pasalnya, selama persidangan, ia menyebut tidak pernah ada bukti Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara, terlebih saat ini Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya.
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid.
Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke KY dan MA, Ini Respon PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Sosok Dennie Arsan Fatrika, Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Minta Abolisi ke Prabowo, Singgung Tom Lembong: Korupsi Dihapus |
![]() |
---|
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, 107 Orang Tokoh Sempat Ajukan Amicus Curiae |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.