Vonis Mati di Palembang
Bos Distro akan Banding Usai Divonis Mati, Pengacara Korban : Saya Kawal Sampai Selesai
uasa hukum keluarga Anton Eka Saputra mengapresiasi majelis hakim yang memberikan hukuman mati kepada ketiga terdakwa, bos distro dan 2 rekannya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum keluarga Anton Eka Saputra, korban pembunuhan yang jasadnya dicor oleh bos distro anti mahal, Antoni dan dua rekannya mengapresiasi majelis hakim yang memberikan hukuman mati kepada ketiga terdakwa.
Jasmadi Pasmeindra SH mengatakan, hal ini adalah prestasi bagi Pengadilan Negeri Palembang karena telah memberikan hukuman setimpal dengan apa yang diperbuat oleh Antoni, Pongki dan Kelpfio.
"Apresiasi sebesar-besarnya bagi hakim yang memeriksa terdakwa, ini sebuah prestasi Pengadilan Negeri Palembang. Karena hakim yang masih memakai hati nurani dalam menjatuhkan vonis. Korban adalah tulang punggung keluarga, ini membuat keluarga sangat kehilangan, terutama istrinya, " ujar Jasmadi usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025).
Hukuman mati itu sangat setimpal, sebab menurutnya orang yang membunuh kemudian mengecor jasadnya itu sudah sangat keji.
"Orang meninggal yang harusnya dimuliakan jasadnya, ini malah dicor," katanya.
Menanggapi ketiga terdakwa akan mengajukan banding terhadap putusan vonis, ia mengaku sama sekali tak keberatan dengan hal tersebut.
"Akan saya kawal sampai mana pun. Mau mereka banding bahkan sampai dia PK, terserah itu hak dia. Perkara ini akan tetap saya kawan sampai selesai," tandasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.