Breaking News

Status PPKM Dicabut, Apakah Penumpang Pesawat Terbang dan Kereta Api Masih Harus Vaksinasi ?

Di masa PPKM, pemerintah memberlakukan syarat minimal vaksinasi booster untuk pengguna kereta api jarak jauh, maupun pengguna moda transportasi pesawa

Handout
KADIN Palembang saat menggelar Vaksinasi Booster bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Badan Intelijen Negara (BIN) serta beberapa organisasi lain yang berlokasi di Palembang Square (PS) Mall, sejak 13 hingga 18 Juli 2022. 

Kasus Covid-19 disebutkan melandai

Sementara itu, Jokowi menyampaikan bahwa situasi Covid-19 di Indonesia melandai.

Hal itu mengacu dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia mengatakan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan Kereta dan Pesawat Dicabut Usai PPKM Berakhir?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved