Status PPKM Dicabut, Apakah Penumpang Pesawat Terbang dan Kereta Api Masih Harus Vaksinasi ?
Di masa PPKM, pemerintah memberlakukan syarat minimal vaksinasi booster untuk pengguna kereta api jarak jauh, maupun pengguna moda transportasi pesawa
Kasus Covid-19 disebutkan melandai
Sementara itu, Jokowi menyampaikan bahwa situasi Covid-19 di Indonesia melandai.
Hal itu mengacu dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia mengatakan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.
Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan Kereta dan Pesawat Dicabut Usai PPKM Berakhir?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
NASIB Widya Anggraini Penumpang KA Sancaka yang Matanya Terkena Serpihan Kaca, Rawat Sampai Sembuh! |
![]() |
---|
Detik-detik Wanita di Prabumulih Nyaris Tewas Ditabrak Kereta, Diduga Tak Melihat Saat KA Melintas |
![]() |
---|
KAI Divre III Palembang Tandatangani Kerjasama dengan KSOP Kelas I Palembang Terkait Penggunaan TUKS |
![]() |
---|
KAI Divre III Palembang Siapkan 14.520 Tiket Jelang Libur Panjang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H |
![]() |
---|
NASIB Masinis KRL yang Tabrak Truk di Tanah Tinggi Tangerang hingga Terpental, Sopir Truk Parah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.