Status PPKM Dicabut, Apakah Penumpang Pesawat Terbang dan Kereta Api Masih Harus Vaksinasi ?
Di masa PPKM, pemerintah memberlakukan syarat minimal vaksinasi booster untuk pengguna kereta api jarak jauh, maupun pengguna moda transportasi pesawa
Kasus Covid-19 disebutkan melandai
Sementara itu, Jokowi menyampaikan bahwa situasi Covid-19 di Indonesia melandai.
Hal itu mengacu dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia mengatakan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.
Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan Kereta dan Pesawat Dicabut Usai PPKM Berakhir?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
| Kasus Influenza di Sumsel Melonjak, Ahli Mikrobiologi Sebut Efek Pergantian Musim Bukan Virus Corona |
|
|---|
| 6 Titik Perlintasan Kereta Api di Muara Enim Rawan Kecelakaan, Perlintasan Sebidang Tanpa Penjagaan |
|
|---|
| Latihan Keamanan, Bandara SMB II Palembang Simulasikan Insiden Penyanderaan dan Kecelakaan Pesawat |
|
|---|
| 'Aku Mirip Cucunya' Sosok Bocah yang Teriakannya Luluhkan Wanita yang Duduk di Rel Kereta Api |
|
|---|
| Tampang 2 Tersangka Korupsi Stasiun Kereta Api di Lahat & Lubuklinggau, Negara Rugi Rp 1,958 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.