Virus Coroa di Sumsel

Sudah 3 Orang di Sumsel Terpapar Covid-19, Dinkes Ogan Ilir Gencar Lakukan Upaya Pencegahan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir melakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
@dinkesoganilir.
SAMPAIKAN IMBAUAN - Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Ilir menyosialisasikan prokes dan pola hidup sehat serta membagikan masker kepada pengendara, Senin (2/6/2025) lalu. Upaya ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir melakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya dilakukan setelah sejumlah orang di Sumatera Selatan dinyatakan positif Covid-19.

Plt Kepala Dinkes Ogan Ilir, drg. Suryadi Muchzal M.Kes mengatakan, upaya pencegahan Covid-19 terutama dengan menerapkan pola hidup sehat.

"Kami sudah melakukan sejumlah langkah-langkah, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Ogan Ilir," kata Suryadi, Sabtu (14/6/2025).

Berikut ini upaya yang dilakukan dalam penanggulangan Covid-19 di Ogan Ilir :

1. Membuat surat edaran untuk seluruh Puskesmas dan rumah sakit di Ogan Ilir tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19.

2. Memantau perkembangan situasi dan informasi terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan World Health Organization (WHO).

3. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI-SARI, pneumonia dan Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) Puskesmas.

4. Memantau pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record.

5. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas laboratorium kesehatan masyarakat untuk Penanggulangan Covid-19.

6. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.

7. Melakukan koordinasi dengan laboratorium terkait pengambilan spesimen kasus Covid-19 sesuai dengan standar.

8. Meningkatkan promosi Kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS)

9. Menyiapkan fasilitas Kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

10. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved