Status PPKM Dicabut, Apakah Penumpang Pesawat Terbang dan Kereta Api Masih Harus Vaksinasi ?

Di masa PPKM, pemerintah memberlakukan syarat minimal vaksinasi booster untuk pengguna kereta api jarak jauh, maupun pengguna moda transportasi pesawa

Handout
KADIN Palembang saat menggelar Vaksinasi Booster bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Badan Intelijen Negara (BIN) serta beberapa organisasi lain yang berlokasi di Palembang Square (PS) Mall, sejak 13 hingga 18 Juli 2022. 

SRIPOKU.COM -- Sejak Jumat (30/12/2022), status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia secara resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Situasi pandemi Covid-19 di Indoensia yang sudah melandai menjadi salah satu alasan Presiden Jokowi mencabut status PPKM.

Selain itu, dikutip dari Kompas.com, jumlah angka kasus Covid-19 di Indonesia juga menjadi alasan lain dicabutnya status PPKM di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, di masa PPKM, pemerintah memberlakukan syarat minimal vaksinasi booster untuk pengguna kereta api jarak jauh, maupun pengguna moda transportasi pesawat.

Lantas, dengan dicabutnya PPKM, apakah berarti syarat vaksinasi untuk melakukan perjalanan juga dicabut?

===

Penjelasan Kemenhub dan Satgas

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati Adita mengatakan, pihaknya selalu merujuk kepada ketentuan dari Satgas Covid-19 terkait dengan syarat perjalanan kereta api maupun transportasi udara.

Sejauh ini, menurutnya belum ada perubahan terkait syarat vaksinasi untuk syarat perjalanan.

“Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita kepada Kompas.com, Jumat (30/12/2022).

Terpisah, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa meskipun kebijakan PPKM dicabut, Presiden tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada.

“Kebijakan menggunakan masker di keramaian dan tempat tertutup serta mendorong vaksinasi lengkap dan booster tetap diperlukan,” ujar Wiku, Jumat (30/12/2022).

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan imbauan tersebut sembari memantau perkembangan kasus pascapencabutan PPKM.

“Bila keadaan tetap dan makin terkendali, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan relaksasi kebijakan lainnya termasuk persyaratan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan,” katanya lagi.

===

Kasus Covid-19 disebutkan melandai

Sementara itu, Jokowi menyampaikan bahwa situasi Covid-19 di Indonesia melandai.

Hal itu mengacu dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia mengatakan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan Kereta dan Pesawat Dicabut Usai PPKM Berakhir?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved