Opini
Opini: Tata Ruang Wilayah dan Upaya Pengelolaan Gambut Berkelanjutan
Ini adalah momentum yang tepat agar setiap inisiatif dalam kerangka pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau
Pada kasus penyusunan pola ruang (bagian RTRW) seringkali setidaknya terdapat beberapa hal yang menyebabkan adanya gap integrasi muatan pengelolaan gambut yaitu : (1) karena panjangnya proses yang sudah dilaksanakan sehingga mengakibatkan menurunkan resources yang sudah diinvestasikan, (2) adanya regulasi yang saat ini dirasakan belum mengakomodasi prinsip pembangunan berkelanjutan dilihat dari aspek pengelolaan gambut, (3) gap informasi terkait pengelolaan gambut diluar kawasan hutan, dan (4) praktek bussiness as usual dalam proses Penyusunan Rencana Tata Ruang yang dilaksanakan oleh Tenaga Ahli/Konsultan dan Tim Penyusun sehingga tidak terlalu memprioritaskan aspek gambut dalam muatan rencana tata ruang.
Langkah 1 - Penyusunan pola ruang yang tanggap terhadap pengelolaan gambut
Pola ruang merupakan alokasi fungsi yang didasarkan kepada berbagai aspek peruntukan baik lindung maupun budidaya.
Pola ruang menggambarkan kesepakatan para pihak dalam pengelolaan wilayah dimana wilayah yang dibebani fungsi lindung dan dimana yang dapat digunakan untuk berbagai fungsi penggunaan. Peta gambut dapat dilihat sebagai sebuah kebaruan dalam aspek pembangunan berkelanjutan yang perlu diakomodasi dalam tata ruang.
Berbagai kepentingan para pihak didaerah seringkali mengakibatkan adanya pendapat yang berbeda bagaimana pengaturan aspek gambut tersebut. Kondisi dilapangan seringkali menjadi justifikasi tidak diperhatikannya aspek gambut dalam tata ruang.
Hal ini menyangkut kekawatiran menyempitnya wilayah budidaya karena adanya pengelolaan gambut berkelanjutan di suatu daerah. Padahal pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan hal ini ujian bagi daerah terkait komitmen implementasi pembangunan berkelanjutan yang melingkupi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Langkah 2 - Tata Aturan Pemanfaatan
Pengaturan pemanfaatan dalam overlay zone menggunakan skenario pengelolaan gambut berkelanjutan merupakan langkah lanjutan yang dapat ditempuh dalam proses pengintegrasian aspek gambut kedalam tata ruang. Peraturan zonasi perlu mengadopsi berbagai praktik pengelolaan lahan yang selaras dengan proses perencanaan tata ruang formal dan lahan gambut.
Salah satu contoh nyata adalah dengan memasukkan prinsip-prinsip peraturan zonasi dalam skenario yang telah diatur dalam peratura-peraturan di atas. Prinsip-prinsip tersebut harus dijabarkan dan dituangkan dalam narasi/text rencana tata ruang.
Ini adalah langkah akhir dari proses integrasi pengelolaan gambut dalam tata ruang. Apabila hal ini tidak dapat dilakukan maka menunjukan tidak adanya proses integrasi yang diharapkan.
Langkah 3- Dukungan Regulasi dari Tingkat Nasional
Dalam menyelesaikan perbedaan interpretasi terhadap perlunya pengelolaan lahan gambut di dalam dan diluar kawasan, serta pengintegrasiannya dalam penyusunan RTRW, setidaknya terdpat dua kementerian yang harus dilibatkan dalam proses secara intensif yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
KLHK perlu diinformasikan tentang kompleksitas penerapan peraturan fungsi ekologi gambut dan kesatuan hidrologi gambut diantara fungsi ruang yang lain.
Di sisi lain, Kementeria ATR perlu dikonsultasikan tentang kemungkinan penerapan peraturan zonasi untuk tujuan pengelolaan gambut berkelanjutan baik di dalam area yang diklasifikasikan sebagai kawasan hutan dan area penggunaan lahan lainnya (APL).
Kementerian ATR diharapkan memberikan arahan yang lebih tegas tentang cara memperkuat keputusan dalam konteks perencanaan tata ruang. Komunikasi dan koordinasi antara kedua kementerian harus dapat memberikan panduan yang jelas bagi daerah tentang bagaimana memasukkan perlindungan lahan gambut ke dalam peraturan.
Secara teknis hal ini perlu dilakukan. misalnya pada saat proses Validasi Lintas Sektoral (LinSek) RTRW perlu melibatkan direktorat yang terkait dengan pengelolaan gambut pada kementerian terkait.