Opini
Opini: Tata Ruang Wilayah dan Upaya Pengelolaan Gambut Berkelanjutan
Ini adalah momentum yang tepat agar setiap inisiatif dalam kerangka pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau
Kedudukan Dokumen RTRW dan Perencanaan Gambut
Berbagai macam kebijakan pemerintah pusat melakukan rekayasa penataan ruang untuk mencapai tata kelola lahan yang baik terus ditingkatkan melalui berbagai perubahan regulasi dan perbaikan dokumen tataruang baik skala nasional, propinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaannya, tata ruang mengikuti kaidah UndangUndang Nomor 26 tahun 2007 dimana Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, sedangkan Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Tujuan akhir dari sebuah perencanaan ruang adalah : (a) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, (b) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, (c) terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Dalam perencanaan tata ruang aspek peta merupakan bagian penting yang harus dipersiapkan secara baik. Peta Perencanaan Tata Ruang (RTRW) didasarkan pada: (1) Peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang No. 1/2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Secara umum proses penyusunan RTRW menganut kaidah penyelenggaraan penataan ruang wilayah secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam konteks perencanaan pengelolaan ekosistem gambut dikenal sebuah bentuk rencana yang disebut sebagai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
RPPEG merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut. Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.
Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan, dengan mengacu pada Kepmen LHK No. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020-2049.
Proses integrasi keruangan pengelolaan ekosistem gambut terhadap recana tata ruang wilayah perlu dilengkapi dengan data keruangan. Peta Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) dan Peta Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) merupakan dua informasi dasar yang dapat digunakan dalam proses rencana tata ruang.
Potensi dan Tantangan Integrasi Pengelolaan Gambut Berkelanjutan Dalam Tata Ruang Wilayah
Proses penyusunan RTRW pada dasarnya bukan hanya proses teknis akan tetapi juga merupakan proses politis dimana parapihak yang berada di wilayah mengambil peran, ataupun pihak lain yang berkepentingan dalam penggunaan ruang di wilayah tersebut.
Terdapat dua proses yang diikuti yaitu proses formal yang sudah sesuai dengan panduan, akan tetapi diikuti juga dengan proses yang bersifat politis.