Opini

Opini: Tata Ruang Wilayah dan Upaya Pengelolaan Gambut Berkelanjutan

Ini adalah momentum yang tepat agar setiap inisiatif dalam kerangka pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau

Editor: Odi Aria
Handout
Lahan gambut untuk kegiatan pertanian. 

Kebijakan Pengelolaan Gambut di Indonesia

Pengelolaan gambut merupakan suatu hal yang sangat penting. Pandangan ini merupakan sebuah keniscayaan apabila semua komponen sepakat terhadap kelangsungan Sumber Daya Alam dan Lingkungan disemua tingkatan dari desa hingga ke tingkat nasional.

Aspek kepentingan global mungkin perlu dilihat, akan tetapi dalam pandangan yang cukup nyata bahwa kepentingan masyarakat dan bangsa sangat lebih penting.

Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah penting dalam pengelolaan gambut berkelanjutan diantaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Berbagai peraturan turunan juka dikeluarkan seperti melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor : SK.246/MenLHK/SETJEN/KUM.1/2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional, yang telah memberikan arah yang jelas terkait pengelolan gambut secara keseluruhan.


Dalam pelaksanaan ditingkat daerah telah juga dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor P.60/MenLHK/SETJEN/KUM.1/2019 tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Upaya perlindungan lahan gambut pertama kali diundangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang mengatur secara detail proses perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pengawasan pada Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) lindung dan budidaya.

Berselang dua tahun aturan tersebut direvisi menjadi PP No 57 tahun 2016 yang memperkuat beberapa ketentuan pada PP No 71 tahun 2014, diantaranya penambahan definisi gambut dengan identifikasi ketebalan gambut, penetapan FEG pada puncak kubah gambut, sampai dengan penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.


PP No 57 tahun 2016 kemudian diturunkan dalam berbagai pedoman teknis dalam bentuk peraturan Menteri, antara lain (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No 14 tahun 2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Lahan Gambut, (2) Permen LHK No 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut, (3) PermenLHK No 16 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut, (4) PermenLHK No 17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, (5) Permen LHK No 40 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan (6) PermenLHK No 10 tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut.


Melalui Permen LHK No 14 tahun 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan SK.130/MENLHK/SETJEN/ PKL.0 /2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) Nasional yang menetapkan peta FEG dan peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dimana disebutkan luasan lahan gambut seluruh Indonesia sebesar 24,2 juta hektar dan 12,1 juta hektar diantaranya memiliki Fungsi Ekosistem Lindung Gambut.

Pemerintah melalui kementerian juga telah mengeluarkan Permen LHK No 10 tahun 2019 yang mengatur penentuan dan penetapan puncak kubah gambut berbasiskan KHG.

Beberapa pasal dalam aturan ini dianggap tidak selaras dengan PP No. 57 tahun 2016, dimana jika terdapat lebih dari satu puncak kubah gambut dalam KHG, puncak kubah gambut lainnya dapat dimanfaatkan asal ada minimal satu puncak kubah gambut yg ditetapkan sebagai puncak kubah gambut lindung dengan minimal 30 persen fungsi lindung dalam ekosistem gambut.

Selain itu, aturan ini juga memperbolehkan areal di luar puncak kubah gambut yang masuk dalam fungsi lindung untuk bisa dimanfaatkan sampai izin berakhir dengan memperhatikan fungsi hidrologis.

 

 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved