Opini : Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Menekan Tingkat Residivisme

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa

Editor: adi kurniawan
Handout
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Lahat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam upaya menekan tingkat residivisme 

Pembimbing Kemasyarakatan pun harus menggali informasi seputar kepribadian WBP tersebut dengan menggunakan instrumen asesmen RRI dan Kriminogenik guna mengetahui tingkat risiko pengulangan dan kebutuhan WBP dalam melaksanakan reintegrasi sosial.

Dari hasil Litmas dan asesmen tersebut dirapatkan dan dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mendapatkan solusi dan hasil yang tepat sasaran bagi WBP. Jika memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan reintegrasi sosial di lingkungan masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan harus menjalankan tugas berupa bimbingan di Bapas.

Hal ini dilakukan agar membentuk WBP menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Oleh karena itu, Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan kinerjanya sudah seharusnya memperthatikan tujuan Pemasyarakatan serta turut mengawasi jalannya program kerja Pemasyarakatan agar mampu melihat dan menganalisa capaian Pemasyarakatan seperti pengertian diatas, kemudian disamakan dengan apa yang telah didapat sekarang.

Apabila tujuan Sistem Pemasyarakatan melalui program kerja Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas tepat sasaran sesuai kebutuhan Klien Pemasyarakatan dan memiliki capaian hasil yang maksimal, maka hal ini dapat mengurangi tingkat residivisme di lingkungan sosial masyarakat.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved