Opini : Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Menekan Tingkat Residivisme
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa
Selain program pembinaan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang harus ditingkatkan di Lembaga Pemasyarakatan, peran Balai Pemasyarakatan atau biasa disebut Bapas juga tidak kalah penting dalam mengurangi angka residivisme di Indonesia melalui bimbingan dan pengawasan bagi WBP yang menjalani program reintegrasi dan bimbingan di Bapas atau yang disebut sebagai Klien Pemasyarakatan.
Pada Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan pranata untuk melakukan bimbingan Klien Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Bapas.
Dalam Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan bimbingan Klien dan dititikberatkan kepada reintegrasi dengan masyarakat.
Pembimbing Kemasyarakatn merupakan fungsional penegak hukum yang melakukan pengawasan, pembimbingan, Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), dan pendampingam Anak pada proses peradilan pidana sesuai Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 sehingga dalam menghadapi masalah pengulangan tindak pidana atau residivisme diperlukan optimalisasi peran Bapas melalui bimbingan dan pengawasan reintegrasi yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan.
Maka dari itu Pembimbing Kemasyarakatan wajib melaksanakan bimbingan terhadap klien dalam hal ini untuk dilakukan bimbingan keterampilan, bimbingan konseling agar mempunyai bekal untuk menunjang hidupnya setelah menjalani masa pidana.
Harus disadari adanya perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem Pemasyarakatan memerlukan proses yang sangat panjang yaitu dengan adanya penyempurnaan di semua bidang baik dalam bidang administrasi, teknis maupun sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya proses perubahan sistem tersebut.
Sebagai petugas teknis pelaksanaan Pembimbingan Klien yang dilakukan oleh Bapas adalah Pembimbing Kemasyarakatan merupakan orang yang harus memiliki keahlian dan keterampilan teknis dalam bidang kesejahteraan sosial, sehingga dapat membantu klien yang sedang mengalami permasalahan dengan fungsi sosialnya, selain itu seorang pembimbing kemasyarakatan harus menguasai metode dan teknik pembimbingan serta kemampuan yang professional.
Dalam melaksanakan kegiatan bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan harus memperhatikan beberapa aspek, yaitu prinsip penerimaan, komunikasi, individualisme, partisipasi, kerahasiaan, kesadaran diri.
Pembimbing Kemasyarakatan tidak boleh bersikap menghakimi dan harus rasionalitas. Empati dan ketulusan juga harus diterapkan dalam kegiatan tersebut agar Klien Pemasyarakatan mampu menerima kehadiran, Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pendamping Klien Pemasyarakatan untuk memberikan solusi pada masalah hidupnya.
Metode yang dilakukan pun berupa bimbingan secara individual dengan tatap muka sehingga Klien Pemasyarakatan pun memiliki rasa percaya terhadap , Pembimbing Kemasyarakatan.
Bimbingan secara kelompok dengan melakukan pembahasan topik masalah yang dihadapi pada kelompok dengan memanfaatkan dinamika kelompok sehingga Klien Pemasyarakatan dapat mengembangkan potensi diri dan memperoleh manfaat terhadap dirinya.
Kegiatan ini pun dapat melibatkan kelompok atau organisasi dari masyarakat yang memiliki kompetensi dan bidang keahlian masing-masing.
Adanya keterlibatan peran masyarakat ini pun tertuang dalam paradigma Keadilan Restorative (Restorative Justice).
Penerapan Restorative Justice dalam Pemasyarakatan ditunjukkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan Litmas pada WBP di Lembaga Pemasyarakatan harus melaksanakan tugas secara spesifik dan teliti agar data hasil wawancara kepada WBP adalah benar secara nyata dan tidak ada manipulasi hasil laporan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Petugas-Pembimbing-Kemasyarakatan-Ahli-Pertama-Bapas-Kelas-II-Lahat.jpg)