Opini : Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Menekan Tingkat Residivisme

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa

Editor: adi kurniawan
Handout
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Lahat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam upaya menekan tingkat residivisme 

Oleh : Bastian Willy, S.SoS (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Lahat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan)

SRIPOKU.COM -- Pada era modern saat ini, segala macam bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah ditetapkan pada pada konstitusi yaitu artinya warga negara tidak boleh sesuka hati melakukan tindakan terhadap masyarakat lainnya, apalagi dalam hal perilaku yang tidak baik, seperti kriminalitas.

Menurut Kartono pada tahun 1999 yang mengatakan bahwa Kriminalitas adalah segala macam aktivitas yang ditentang masyarakat karena melanggar hukum, sosial, dan agama serta dapat merugikan baik secara psikologis dan ekonomi.

Jika melihat pada perkembangan hukum di Indonesia, masih banyak terdapat perilaku kriminalitas yang terjadi di lingkungan sosial masyarakat.

Menurut Kartini Kartono, Perilaku kriminalitas adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas keluarga, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan hukum formal merupakan Patologi Sosial.

Aspek inilah yang mampu melahirkan atau menimbulkan individu maupun kelompok yang melakukan tindak pidana baru atau mengulangi tindak pidana (residivis).

Jika kita memahami masyarakat sebagai sistem organisme, istilah patologi dapat digunakan untuk menjelaskan adanya penyakit yang menjangkiti masyarakat.

Menggunakan analogi organisme, penyakit adalah sesuatu yang berbahaya sehingga harus diobati ketika menjangkiti tubuh atau organisme.

Masyarakat yang juga bisa disebut sebagai sebuah organisme memiliki bagian-bagian tubuh lainnya, salah satunya norma.

Norma tidak sesuai dengan yang berlaku di suatu tatanan masyarakat tentunya merupakan suatu penyakit.

Dalam konteks sosial, patologi juga harus dieliminasi karena berbahaya bagi keberlangsungan masyarakat.

Salah satu patologi sosial tersebut adalah kriminalisme, dan didalam tulisan ini lebih mendalam yaitu orang atau kelompok yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau biasa disebut penjahat kambuhan.

Kelompok atau individu residivis digerakkan oleh faktor internal yang meliputi kontrol diri lemah, rasa ketagihan untuk melakukan tindak pidana, kebiasaan diri, niat terhadap kriminalitas, keahlian dalam menjalankan kriminalitas, dan gaya hidup, sementara faktor eksternal meliputi kondisi lingkungan, pengaruh orang lain, dan ekonomi minim.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Melalui Ditjen Pemasyarakatan terus berupaya menurunkan angka residivis, salah satunya dengan meningkatkan peran dan fungsi bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved