Opini
Peluang Memacu Pertumbuhan Ekonomi Kota Palembang Melalui E-Commerce
Transaksi e-commerce dapat terjadi antar usaha, rumah tangga, individu, pemerintah, dan organisasi swasta atau publik lainnya.
DI suatu sore yang cerah saya berjalan-jalan menelusuri tepian sungai Musi di Seberang Ulu. Sambil menikmati udara sore saya melewati sekelompok remaja sedang bercengkerama penuh keceriaan di sebuah tepian sungai yang relatif luas. T
iba-tiba mata saya tertuju ke salah seorang anggota kelompok remaja yang memisahkan diri dari kelompoknya dengan serius memainkan serta mengusap layar ponselnya. Setelah itu dalam hitungan belasan menit seorang kurir berbaju hijau tiba di lokasi mereka berkumpul dan membawa sebuah paket relatif besar berisi makanan ringan empek-empek dan sejenis lainnya berikut minuman segarnya.
Anak remaja itu segera menerima paket pesanan, kembali bergabung dengan teman-temannya dan mereka segera menikmati paket pesanan sambil bercengkerama dengan penuh kekeluargaan.
Tanpa disadari atau tanpa sepengetahuan orang banyak di tepian sungai Musi telah berlangsung sebuah transaksi antara seorang remaja dengan pedagang empek-empek dan antara pedagang empek-empek dengan ojek online secara digital menggunakan ponsel.
Konsumen tidak perlu lagi susah payah ke tempat penjual empek-empek, cukup mengirim pesan, menunggu beberapa saat, pesanan tiba sesuai waktu yang diharapkan dan pembayaran secara tunai atau non tunai.
Saat ini transaksi dagang seperti itu sudah sangat tidak asing lagi di tengah-tengah masyarakat khususnya daerah perkotaan seperti Kota Palembang. Dimana produsen dapat melakukan transaksi dagang dalam jaringan dan memamerkan produk dagangannya di sebuah etalase digital.
Konsumen tinggal memilih produk makanan, minuman maupun produk UMKM lainnya termasuk bukan makanan yang ditawarkan melalui etalase digital sesuai selera dan kemampuan isi dompet digitalnya. Transaksi seperti ini merupakan kegiatan ekonomi digital yang meliputi proses produksi, distribusi dan konsumsi barang/jasa.
Internet dan digitalisasi telah mengubah cara berinteraksi antar masyarakat, usaha, dan pemerintah. Dengan didukung teknologi dan infrastruktur digital yang semakin canggih, kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan dalam ekonomi berbasis digital telah mengubah pola supply dan demand para pelaku ekonomi dari berbagai sisi, seperti: pemasaran, pembelian, pendistribusian produk; pembayaran, dan sebagainya. Digitalisasi memungkinkan perdagangan barang dan jasa menjadi lebih besar, lebih mudah, dan lebih bervariasi.
Electronic Commerce (E-Commerce) merupakan salah satu kegiatan ekonomi digital. E-Commerce menurut Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) 2009 adalah penjualan atau pembelian barang atau jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan metode yang secara spesifik dirancang untuk tujuan menerima atau melakukan pesanan.
Barang atau jasa dipesan dengan metode tersebut, tetapi pembayaran dan pengiriman utama barang atau jasa tidak harus dilakukan secara online. Transaksi e-commerce dapat terjadi antar usaha, rumah tangga, individu, pemerintah, dan organisasi swasta atau publik lainnya.
Peranan kegiatan ekonomi digital e-commerce dalam perekonomian Indonesia relatif siknifikan. Berdasarkan Survei E-Commerse 2024, BPS mencatat bahwa nilai transaksi e-commerse di Indonesia tahun 2023 mencapai hampir 28 triliun rupiah.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Selatan diperkirakan sekitar 28,46 persen usaha atau kegiatan ekonomi sudah memanfaatkan e-commerce dan hampir setengah dari pelaku usaha atau kegiatan ekonomi digital menjual makanan dan minuman.
Menggali Potensi
Mengacu pada hasil Survei E-Commerse 2024 dan kedudukan Kota Palembang sebagai ibukota provinsi, dalam jangka menengah lapangan usaha yang sangat potensial ditingkatkan kenerjanya dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Palembang untuk mendorong atau memacu pertumbuhan ekonomi Kota Palembang melalui kegiatan ekonomi digital e-commerce adalah kegiatan ekonomi yang tercakup dalam lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan-minum, khususnya usaha penyediaan makan-minum.
Apalagi saat ini Kota Palembang telah mengembangkan wisata kuliner. Demikian pula kegiatan ekonomi yang tercakup dalam perdagangan eceran yang memasarkan produk UMKM melalui e-commerce sangat potensial meningkatkan kinerja lapangan usaha perdagangan besar dan eceran Kota Palembang.
Hingga tahun 2024 kontribusi lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum dalam PDRB Kota Palembang relatif rendah sebesar 3,88 persen. Kondisi yang sama juga dialami lapangan usaha perdagangan besar dan eceran dimana kontribusinya dalam PDRB Kota Palembang pada kurun waktu 2020-2024 masih kisaran 17-18 persen dan sulit menembus angka 19 persen.
| Kunci Sukses SE2026: Keterbukaan Informasi Pelaku Usaha |
|
|---|
| Tantangan Literasi Keuangan Syariah Di Era Digital |
|
|---|
| Arah Baru Tata Kelola: Mendengar Sebelum Mengatur |
|
|---|
| Menjaga Aset Umat dari Perilaku Koruptif dengan Paradigma Baru LPPK Muhammadiyah |
|
|---|
| OPINI : Teknologi Persuasif Dalam AI, Mengubah Pola Perilaku Manusia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.