Opini
Kesejahteraan Semu dan Masalah Parkir di Kota Palembang
Jumlah kendaraan di Kota Palembang terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk dan kemudahan mengakses fasilitas kredit.
JUMLAH kendaraan, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil) di Kota Palembang terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data BPS Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 bahwa di Kota Palembang jumlah kendaraan jenis mobil sebanyak 153.008 unit dan jenis motor sebanyak 391.014 unit.
Jumlah tersebut terus bertambah, indikasinya bisa dilihat secara kasat mata bahwa semua perkantoran dan tempat berbelanja dipenuhi oleh mobil dan motor. Saking banyak jumlahnya, sehingga mobil dan motor diparkir sembarangan oleh pemiliknya.
Tidak heran, jika halaman perkantoran dan tempat berbelanja sudah tidak nyaman lagi, terkadang jalan atau space untuk masuk ke kantor atau gedung sudah digunakan untuk parkir.
Tidak hanya itu, pemakai jalan saja terkadang terganggu, karena pemilik mobil dan motor parkir di tepi atau di bibir jalan. Pemandangan pun sudah mulai tidak “enak” karena “semerawut”.
Belum lagi adanya pembatas yang digunakan untuk menghalangi kendaraan parkir dan pembatas jalan (terbuat dari beton/fiber) sebagai pemisah arus kiri dan kanan.
Bila disimak masalah perparkiran di Kota Palembang ini sepertinya memerlukan penanganan yang serius, karena bila tidak, akan menimbulkan permasalahan baru dalam belantika dunia bisnis dan atau ekonomi, termasuklah masalah sosial yang mengikutinya.
Betapa tidak, karena jumlah kendaraan di Kota Palembang ini terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan seiring dengan kemudahan mengakses fasilitas kredit, sementara jalan dan area parkir yang tersedia terbatas.
Kesejahteraan Semu?
Bila disimak, semakin bertambahnya pemilik kendaraan di Kota Palembang, tidak semata-mata karena pemilik sudah tergolong sejahtera sejati. Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan tersebut yang belum sejahtera alias “sejahtera semu”.
Dikatakan sejahtera semu, karena mereka membeli atau memiliki kendaraan dengan cara kredit. Berdasarkan data yang ada, 70-80 persen orang Indonesia, termasuk masyarakat di Kota Palembang ini, membeli kendaraan dengan cara kredit. (lihat detik.com 9 Agustus 2022).
Belum lagi mereka membeli kendaraan secara kredit tidak hanya untuk kepentingan pribadi yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk pergi bekerja atau keperluan pribadi lainnya, namun kebanyakan juga mereka menggunakannya untuk bisnis (taxi) atau media transportasi untuk mencari uang.
Untuk itu, tidak heran, kalau mereka membeli secara kredit harus berjuang setiap bulan untuk mencukupi jumlah cicilan, bahkan terkadang mereka harus menggeser kebutuhan yang lebih mendesak karena untuk mencukupi jumlah cicilan tersebut.
Macet dan Semerawut
Bila disimak, peningkatan jumlah kendaraan yang tidak diikuti oleh perluasan jalan bahkan jalan justru menyempit karena digunakan pemilik kendaraan parkir sembarangan, ditambah perilaku pengendara yang tidak patuh berlalu lintas, maka “kemacetan” semakin parah, sehingga timbul istilah “terjebak macet”, maju tidak bisa dan mundur apa lagi (maju kena mundur kena).
Kemacetan yang terjadi tidak hanya di jalan utama saja, tetapi di jalan lain termasuk di jalan kampung pun saat ini sudah terjadi kemacetan, saking padatnya lalu lintas pengendara tak terkecuali di jalan kampung.
Tidak heran, kalau terjadi kemacetan di jalan suatu kampung, bila kemacetan dibiarkan sebentar saja, maka kemacetan akan semakin parah, karena dari arah depan dan dari arah belakang kendaraan terus menumpuk dan atau terus berjejer, ditambah lagi bila antara pengendara tidak saling mau mengalah atau tidak saling pengertian.
Baca juga: Tabrak Truk Tronton Mogok, Pengendara RX King Terkapar Tak Sadarkan Diri
Berburu Area Parkir
Bila dilihat di jalan-jalan, di kantor-kantor, di pertokoan-pertokoan, di kampung-kampung dan termasuklah di gang-gang dan di mana saja ada ruang publik atau area publik yang kosong, di sana akan terlihat mobil dan motor diparkir, bahkan pemilik kendaraan terkadang parkir sembarangan.
| Meningkatkan Keakuratan Hasil Sensus Ekonomi 2026 Melalui Ground Check |
|
|---|
| Sleep Training dan Bayi yang tak Lagi Bangun: Saat Tren Parenting Berubah Jadi Peringatan |
|
|---|
| Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru |
|
|---|
| Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Alarm Darurat Degradasi Moralitas Generasi |
|
|---|
| Memaknai Budaya Dalam Konteks yang Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Amidi-SE-Dosen-UMP.jpg)