Formalin, Pembunuh Berdarah Dingin Dalam Kehidupan Sehari-hari
Berita temuan penggunaan formalin sebagai pengawet makanan beberapa waktu terakhir banyak menghiasi media cetak, online dan media visual.
Keempat, melakukan pembinaan dan peringatan serta tindakan pro-justisia dengan mengajukan tersangka ke pengadilan.
Mengajukan tersangka ke pengadilan sampai pada keputusan hukum tetap akan memberikan pelajaran bagi terdakwa sendiri maupun bagi pelaku usaha lain agar berfikir ulang untuk menggunakan formalin dalam bahan makanan.
Kelima, demi keselamatan masyarakat luas, maka Pemerintah Daerah seyogyanya mem-breakdown UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan ke dalam Peraturan Daerah yang lebih terinci agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaku-pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Dalam aturan tersebut juga harus memuat peran pemerintah dalam rangka pembinaan.
Peran tersebut bukan saja pada dinas tententu akan tetapi lebih luas lagi lintas sektoral sehingga benar-benar bias diterapkan di lapangan.
Dalam peraturan tersebut juga harus mengatur tentang masalah izin peredaran dari formalin di daerah sehinga penjualan formalin menjadi tepat dan tidak disalah gunakan.