Formalin, Pembunuh Berdarah Dingin Dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita temuan penggunaan formalin sebagai pengawet makanan beberapa waktu terakhir banyak me­ng­hiasi media cetak, online dan media visual.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Formalin, Pembunuh Berdarah Dingin Dalam Kehidupan Sehari-hari
ist
Dr. drh. Jafrizal, MM

Ada beberapa tanda bila makanan dan buah-buahan telah ditambahi formalin non-alami.

Secara alamiah buah-buahan segar biasanya dikelilingi oleh banyak serangga pecinta buah, tapi buah-bu­­ahan yang telah dicelup/disemprot formalin akan bebas dari lalat, lebah, semut atau serangga pe­cinta buah lainnya.

Buah yang dicelupkan ke dalam larutan formalin terasa keras saat disentuh.

Warna kulit buah menjadi kusam dan tidak akan berubah seiring waktu.

Begitu juga dengan da­gi­ng, teksturnya akan lebih keras dan tidak dikeremuni oleh lalat satupun. 

Ikan yang terkon­ta­mi­na­si formalin, teksturnya kaku, sisik keras, insang merah, mata jernih, dan tidak memiliki ‘bau a­mis’ sehingga bebas dari lalat yang terbang di sekitarnya.

Penguatan Lembaga Otoritas di Daerah

Secara khusus di sektor pertanian, ada dua otoritas yang akan menjadi unjung tobak terkait pa­ng­an adalah Otoritas Veteriner (Otovet) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP).

Otoritas Veteriner akan mengawasi produk pangan asal hewan dan OKKP akan meng­a­wasi keamanan pangan asal tumbuhan.

Lembaga ini belum semua daerah menganggap penting sehingga sampai sekarang tidak banyak daerah yang membentuknya.

Otovet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No­mor 3 Tahun 2017.

Peraturan turunan yang mengatur secara rinci terdapat dalam Peraturan Men­teri Pertanian Nomor 08 Tahun 2019 tentang Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang yang memiliki salah satu fungsinya pengawasan keamanan pangan asal hewan.

Begitu juga dengan OKKP merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Per­men­tan/ OT.140/2/2010 Pasal 23 ayat (1) dinyatakan bahwa untuk pengawasan sistem jaminan mu­tu dan keamanan pangan diluar tempat pemasukan atau pengeluaran dilaksanakan oleh OKKP.

OKKP adalah unit kerja di Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah yang sesuai tu­gas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan produk pangan dan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian.

Yang jadi persoalan sekarang otoritas yang menangani urusan kesehatan produk ikan.

Halaman
1234
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved