Formalin, Pembunuh Berdarah Dingin Dalam Kehidupan Sehari-hari
Berita temuan penggunaan formalin sebagai pengawet makanan beberapa waktu terakhir banyak menghiasi media cetak, online dan media visual.
Ada beberapa tanda bila makanan dan buah-buahan telah ditambahi formalin non-alami.
Secara alamiah buah-buahan segar biasanya dikelilingi oleh banyak serangga pecinta buah, tapi buah-buahan yang telah dicelup/disemprot formalin akan bebas dari lalat, lebah, semut atau serangga pecinta buah lainnya.
Buah yang dicelupkan ke dalam larutan formalin terasa keras saat disentuh.
Warna kulit buah menjadi kusam dan tidak akan berubah seiring waktu.
Begitu juga dengan daging, teksturnya akan lebih keras dan tidak dikeremuni oleh lalat satupun.
Ikan yang terkontaminasi formalin, teksturnya kaku, sisik keras, insang merah, mata jernih, dan tidak memiliki ‘bau amis’ sehingga bebas dari lalat yang terbang di sekitarnya.
Penguatan Lembaga Otoritas di Daerah
Secara khusus di sektor pertanian, ada dua otoritas yang akan menjadi unjung tobak terkait pangan adalah Otoritas Veteriner (Otovet) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP).
Otoritas Veteriner akan mengawasi produk pangan asal hewan dan OKKP akan mengawasi keamanan pangan asal tumbuhan.
Lembaga ini belum semua daerah menganggap penting sehingga sampai sekarang tidak banyak daerah yang membentuknya.
Otovet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan turunan yang mengatur secara rinci terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2019 tentang Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang yang memiliki salah satu fungsinya pengawasan keamanan pangan asal hewan.
Begitu juga dengan OKKP merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/ OT.140/2/2010 Pasal 23 ayat (1) dinyatakan bahwa untuk pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan diluar tempat pemasukan atau pengeluaran dilaksanakan oleh OKKP.
OKKP adalah unit kerja di Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah yang sesuai tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan produk pangan dan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian.
Yang jadi persoalan sekarang otoritas yang menangani urusan kesehatan produk ikan.