Formalin, Pembunuh Berdarah Dingin Dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita temuan penggunaan formalin sebagai pengawet makanan beberapa waktu terakhir banyak me­ng­hiasi media cetak, online dan media visual.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Formalin, Pembunuh Berdarah Dingin Dalam Kehidupan Sehari-hari
ist
Dr. drh. Jafrizal, MM

Adakah otoritas atau Unit Pelaksana Teknis yang menangani ini?

Solusi dan saran

Solusi agar tidak terjadi penyalahgunaan formalin ini harus dilakukan secara komprehensif, ber­ke­sinambungan.

Konsisten melalui pendekatan dua arah yaitu sisi pasokan (supply side) dan si­si permintaan (demand side).

Pertama, pada sisi pasokan formalin harus dilakukan pengu­ra­ng­an (supply reduction) melalui pemutusan mata rantai pasokan dan pengaturan tata niaga serta kontrol yang ketat.

Karena sisi pasokan merupakan kewenangan dari Kementerian Industri yang mengatur tata niaga/perizinan importer tentu menjadi tanggung jawab dinas Perindustrian di pro­vinsi dan kota/kabupaten mengatur perizinan distributor dan pedagang ecerannya.

Formalin mes­ti­nya hanya boleh dijual oleh sarana yang memiliki izin khusus kepada "end user" sesuai perun­tuk­annya dan dilarang untuk pengawet makanan.

Kedua, pada sisi permintaan, perlu dilakukan peningkatan kesadaran dan kepedulian pelaku u­saha/produsen dan masyarakat melalui edukasi.

Informasi dan komunikasi secara efektif se­hing­ga semua pihak mengetahui bahwa penggunaan formalin sebagai pengawet makanan memba­ha­yakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Ketidaktahuan masyarakat yang menyebabkan ma­syarakat seperti masa bodoh.

Kondisi ini bila dibiarkan maka pemerintah akan menanggung biaya kesehatan yanga terus akan meningkat akibat penyakit yang diderita akibat konsumsi for­malin yang tidak terkontrol.

Ketiga, pembinaan semua rantai pasokan usaha/pelaku usaha/ industri kecil/industri rumah tang­ga/nelayan/peternak di bidang pangan dalam rangka pemberian sertifikat/keterangan makanan be­bas formalin.

Sertifikat/keterangan makanan bebas formalin ini akan dikeluarkan oleh peme­rin­tah Kabupaten/Kota setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat bahwa yang bersangkutan me­mang tidak menggunakan formalin dalam makanan.

Pembinaan ini tentu saja harus melibatkan pe­laku, penyuluh lapangan, tenaga teknis dan otoritas kesehatan hewan dan keamanan pangan dan mutu Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan BPOM.

Dari berbagai instansi tersebut dibentuk Satgas Pangan yang bukan saja dalam rangka pe­ngendalian harga bahan pokok akan tetapi juga mengawasi keamanan pangan.

Halaman
1234
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved