Formalin, Pembunuh Berdarah Dingin Dalam Kehidupan Sehari-hari
Berita temuan penggunaan formalin sebagai pengawet makanan beberapa waktu terakhir banyak menghiasi media cetak, online dan media visual.
Adakah otoritas atau Unit Pelaksana Teknis yang menangani ini?
Solusi dan saran
Solusi agar tidak terjadi penyalahgunaan formalin ini harus dilakukan secara komprehensif, berkesinambungan.
Konsisten melalui pendekatan dua arah yaitu sisi pasokan (supply side) dan sisi permintaan (demand side).
Pertama, pada sisi pasokan formalin harus dilakukan pengurangan (supply reduction) melalui pemutusan mata rantai pasokan dan pengaturan tata niaga serta kontrol yang ketat.
Karena sisi pasokan merupakan kewenangan dari Kementerian Industri yang mengatur tata niaga/perizinan importer tentu menjadi tanggung jawab dinas Perindustrian di provinsi dan kota/kabupaten mengatur perizinan distributor dan pedagang ecerannya.
Formalin mestinya hanya boleh dijual oleh sarana yang memiliki izin khusus kepada "end user" sesuai peruntukannya dan dilarang untuk pengawet makanan.
Kedua, pada sisi permintaan, perlu dilakukan peningkatan kesadaran dan kepedulian pelaku usaha/produsen dan masyarakat melalui edukasi.
Informasi dan komunikasi secara efektif sehingga semua pihak mengetahui bahwa penggunaan formalin sebagai pengawet makanan membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ketidaktahuan masyarakat yang menyebabkan masyarakat seperti masa bodoh.
Kondisi ini bila dibiarkan maka pemerintah akan menanggung biaya kesehatan yanga terus akan meningkat akibat penyakit yang diderita akibat konsumsi formalin yang tidak terkontrol.
Ketiga, pembinaan semua rantai pasokan usaha/pelaku usaha/ industri kecil/industri rumah tangga/nelayan/peternak di bidang pangan dalam rangka pemberian sertifikat/keterangan makanan bebas formalin.
Sertifikat/keterangan makanan bebas formalin ini akan dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat bahwa yang bersangkutan memang tidak menggunakan formalin dalam makanan.
Pembinaan ini tentu saja harus melibatkan pelaku, penyuluh lapangan, tenaga teknis dan otoritas kesehatan hewan dan keamanan pangan dan mutu Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan BPOM.
Dari berbagai instansi tersebut dibentuk Satgas Pangan yang bukan saja dalam rangka pengendalian harga bahan pokok akan tetapi juga mengawasi keamanan pangan.