Liputan Khusus
BAK Beli Mobil, Ongkos Naik Haji pun Kini Bisa di-Leasing
Pergi haji saat ini sama seperti mau beli mobil, ONH bisa menggunakan lembaga pembiayaan alias leasing dengan embel-embel syariah.
PALEMBANG, SRIPO -- Luar biasa, pergi haji saat ini sama seperti mau beli mobil. Kalau tidak memiliki uang kontan sebesar Rp 25 juta sebagai setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dahulu disebut Ongkos Naik Haji (ONH) ke bank, calon jemaah cukup daftar ke lembaga pembiayaan alias leasing dengan embel-embel Syariah.
Bahkan tawaran ini cukup menggiurkan di tengah warga ingin berhaji, tapi kerterbatasan dana. Pola merketingnya cukup masif, melalui komunitas dan grup WhatApps (WA).
Jika di tahun 2009-2011 lalu, bagi calon jemaah haji yang tidak memiliki uang tunai, bisa datang ke bank (Lembaga Keuangan Syariah) untuk mendapatkan "Produk Layanan Dana Talangan Haji” .
Waktu itu, daftar tunggu (Waiting List) sejak mulai setoran awal hingga jelang kebarangkatan berjarak 5-7 tahun.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Petimbangkan Jemaah Haji Tahun Ini Tanpa Kehadiran Jemaah Luar Negeri Lagi
Namun mengingat semakin panjang daftar tunggu, maka dana talangan haji dihapuskan. Itu pun mengacu pada Fatwa MUI, dimana dari delapan point fatwa, pada poin terakhir disebutkan, jika waiting list terus bertambah dan semakin panjang (info terakhir saat ini sampai 18-20 tahun), maka masyarakat dilarang mengajukan dana talangan haji. Kini semua perbankan menutup fasilitas dana Talangan Haji.
Namun menariknya, sejak dua tahun terakhir ini muncul istilah “Pembiayaan Setoran Haji” yang merupakan baju baru dari Dana Talangan Haji yang dilarang tersebut.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Anehnya, pembiayaan ini ditawarkan Lembaga Pembiayaan alias Leasing, yang biasanya bermain di Kredit Kendaraan. Maka saat ini muncul istilah “Haji Leasing”. Dimana pembiayaan hajinya, jika dihitung-hitung hampir sama dengan biaya atau cicilan yang harus dibayar, sama dengan kredit motor.
Misalnya, pinjaman dana Rp 25 juta, dengan masa tiga tahun cicilan bisa sampai Rp 35 juta, bahkan lebih. Itu pun calon haji leasing ini harus mengeluarkan setoran awal sebesar Rp 1-2 juta atau lebih.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah, Biro Perjalanan Haji-Umrah Belum Bisa Bernapas Lega, Ini Masalahnya
Dengan dalih praktik Syariah (akad ijarah/upa), mereka tentukan sendiri tanpa negosiasi dengan calon peminjam.
Nah, praktik ini jelas bertentangan dengan fatwa MUI, disisi lain Bank dilarang melayani dana talangan haji, namun disisi lain Lembaga Pembiayaan/Leasing menggelar produk “Haji Leasing ini”
Menurut Ketua Himpunan Dai Muda Indonesia (HDMI) wilayah Palembang sekaligus tokoh agama, Ustad M Saiyid Mahadhir, dalam Alquran surah Ali Imran: 97, haji dibahas secara umum. Dalam surah tersebut yang artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Berdasarkan ayat tersebut, memang kategori sanggup sebagai standar utamanya adalah sanggup secara ekonomi. Saat seseorang mendaftar haji, orang tersebut memastikan masih ada harta untuk dirinya dan keluarganya, terutama untuk kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
"Jika belum sampai pada level aman, maka sesungguhnya kewajiban haji belum ada pada dirinya," ujarnya.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Baca juga: Kisah Sukses Petani Karet Asal Muratara, Bisa Kuliahkan 4 Anak, Sebentar Lagi Naik Haji dengan Istri