Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah, Biro Perjalanan Haji-Umrah Belum Bisa Bernapas Lega, Ini Masalahnya
Kami belum tahu apakah izin umrah yang dimaksudkan ini berlaku untuk semua warga negara atau hanya berlaku untuk warga yang ada di Arab Saudi.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Biro perjalanan haji dan umrah belum bisa bernapas lega, meskipun informasi terbaru bahwa Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dibuka untuk ibadah umrah mulai awal Ramadan 1442 Hijriah.
Pasalnya, para agen perjalanan baik di Indonesia maupun di Arab Saudi yang menjadi rekanan biro perjalanan asal Indonesia belum mendapatkan informasi lebih rinci terkait hal tersebut.
Ini diakui Direktur Travel Bina Insani Madina (BIM), H Harie Madhona, Rabu (6/4/2021).
Baca juga: Hanya Orang-orang Ini yang Boleh Beribadah Umrah di Mekkah Selama Tahun 2021, Aturan Baru Arab Saudi
"Kami belum tahu apakah izin umrah yang dimaksudkan ini berlaku untuk semua warga negara atau hanya berlaku untuk warga yang ada di Arab Saudi.
Semua pihak biro perjalanan haji dan umrah masih menunggu informasi yang lebih konkret," ujar Harie Madhona.
"Karena pelaku usaha, baik muasasa, travel agen di Mekkah dan Madinah serta hotel yang kami hubungi pun mereka juga belum menerima informasi detil terkait bolehkah jemaah umrah diluar Arab Saudi.
Mengingat Indonesia di Februari lalu masuk menjadi salah satu negara yang ditangguhkan izin perjalanannya," ujarnya.
Meski begitu, pihak biro perjalanan haji dan umrah mengambil upaya untuk mematangkan persiapan kepada calon jemaah baik umrah dan haji sebelum keberangkatan, bila seandainya diperbolehkan kembali untuk menjalankan ibadah umrah dan haji oleh pemerintah Arab Saudi.
Salah satunya, dengan mempersiapkan semua calon jemaah untuk melakukan vaksinasi sesuai dengan syarat utama untuk diperbolehkannya ibadah haji dan umrah.
"Sembari mengimbau calon jemaah untuk melakukan vaksin covid sebagai salah satu syarat regulasi untuk bisa melaksanakan umrah.
Kami juga meminta kepada seluruh calon tamu Allah tenang, sabar dan tawakal. Insya ada hikmah di balik ini semua," ujarnya.
Total untuk dari biro perjalanan miliknya, ada 200 calon jemaah umrah yang terpaksa tertunda keberangkatannya karena kondisi pandemi covid-19.
Selama masa pandemi covi-19, tarif standar atau biaya minimum umrah mengalami kenaikan dari semula batas biaya minimum sebesar Rp 20 juta menjadi Rp26 juta per orang.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 777 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
"Harga paket umrah ada kenaikan, karena ada komponen biaya yang naik akibat adanya regulasi protokol kesehatan.
Di antaranya sekamar harus berdua tadinya berempat. Bus maksimal 24 orang yang tadinya bisa di isi 48 orang," jelasnya.
Dia pun berharap pemerintah Indonesia dapat membantu menjembatani agar para jemaah yang tertunda bisa segera diberangkatkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/jemaah-umrah-dari-biro-perjalanan-bim.jpg)