Tak Hanya BBM Non Subsidi, Harga LPG Non Subsidi di Sumsel Juga Naik

Pertamina menyesuaikan harga liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Penulis: Hartati | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Wawan Septiawan
HARGA LPG - Tampak stok tabung gas LPG 12 Kg yang masih penuh di salah satu agen di Kota Pagaralam, beberapa waktu yang lalu. Di tahun 2026, Pertamina menaikkan harga LPG non subsidi atas efek situasi di Timur Tengah yang belum kondusif. 
Ringkasan Berita:
  • Pertamina menyesuaikan harga liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
  • Penyesuaian harga ini berlaku juga untuk jenis BBM non subsidi.
  • Harga LPG non subsidi khusus di Sumatera Selatan naik belasan ribu per tabung

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pertamina menyesuaikan harga liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku di seluruh tanah air pada Sabtu (18/4/2026).

Penyesuaian harga ini berlaku juga untuk jenis BBM non subsidi yang juga berlaku di seluruh tanah air.

LPG non subsidi untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Kenaikan tarif ini mulai berlaku sejak 19 April 2026 dan diterapkan secara nasional.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada terganggunya pasokan minyak dan gas, termasuk LPG yang bergantung pada impor dari wilayah tersebut.

Baca juga: Harga LPG Non Subsidi Naik, Pelaku UMKM di Baturaja Keluhkan Beban Operasional

Penyesuaian harga BBM dan LPG ini diperkirakan akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat, terutama melalui kenaikan biaya kebutuhan rumah tangga dan potensi meningkatnya harga barang dan jasa di pasaran

Dikutip dari laman Pertamina Patra Niaga kenaikan, harga LPG non subsidi khusus di Sumatera Selatan naik belasan ribu per tabung dari harga sebelumnya.

Bright Gas 5,5 Kg: Rp111.000 - Rp114.000 per tabung dari harga sebelumnya Rp 94 ribu atau naik Rp 17 ribu.

Bright Gas 12 Kg: Rp230.000 - Rp238.000 per tabung atau naik Rp 36 ribu per kg dari harga sebelumnya Rp 194.000 per tabung.

Harga tersebut berlaku untuk harga di agen resmi Pertamina saja yang berlaku dengan aturan jarak radius pelanggan ke agen.

Namun, di lapangan harga LPG non subsidi ditemukan melonjak lebih tajam dari harga di agen sehingga membuat masyarakat risau dengan kenaikan yang lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved