Korupsi Politik

Korupsi Politik Mendegradasi Etika Pemerintahan Di Daerah

Ada banyak hal yang menyebabkan terdegradasinya etika pemerintahan di daerah, salah sa­tu diantaranya adalah perilaku korupsi

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin
ist
Dr. Ir. H. Abdul Nadjib.,MM 

Ketiga faktor berupa korupsi politik, kolusi birokrasi dan unsur pemaksa inilah yang ke­mudian menjadikan penyebab mengapa etika pemerintahan tidak diindahkan oleh pe­jabat publik.

Padahal, etika pemerintahan merupakan prinsip dan dasar yang harus di­­in­dahkan dan ditunaikan oleh para elit pejabat publik dan aparatur pemerintahan supaya bi­rokrasi pemerintahan dapat berjalan sehat dan stabil.

Diindahkannya atau di­tatatinya e­tika pemerintahan oleh para pejabat publik dan apa­ratur pemerintah ham­pir dapat di­pas­tikan akan berimplikasi positif bagi penye­leng­garaan pemerin­tah­an.

Degradasi Etika Pemerintahan

Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan-keutamaan yang harus dilak­sa­na­kan oleh para pejabat publik dan aparatur pemerintahan.

Oleh karena itu dalam e­ti­ka pe­merintahan membahas perilaku penyelenggara peme­rintahan, teru­ta­ma ­peng­­­gu­na­an ke­kuasaan, wewenang termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitan­nya de­ng­an tingkah la­ku yang baik atau buruk (Zuhro, Siti. 2021).

Ada alasan fun­da­men­tal me­ngapa etika pe­merintahan penting diperhatikan dalam pe­ng­embangan peme­rin­tahan yang efisien, tang­gap, dan akuntabel.

Menurut Agus Dwiyanto (2006), masalah–ma­salah yang dihadapi o­­leh pemerintahan dimasa mendatang ak­an semakin kompleks.

Modernitas masyarakat ya­­ng semakin meningkat telah melahirkan berbagai masa­lah–­masalah publik yang sema­kin banyak dan komplek dan harus diselesaikan oleh pe­­merintah.

Ini belum ditambah la­gi dengan realitas saat ini dimana bangsa In­do­nesia sedang menghadapi era new normal dan disrupsi yang sarat dengan ke­ti­dak­pastian.

Sejatinya pejabat publik harus senantiasa men­jaga kewibawaan dan citra pe­merintah yang baik melalui kinerja dan perilaku sehari-hari dengan meng­hin­dar­kan diri dari perbuatan tercela yang merugikan masya­ra­kat dan negara.

Jadi etika yang harus ditaati oleh seorang pejabat publik dan aparatur pa­da dasarnya meru­pa­kan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bersama termasuk di lingkungan profesi administrasi, lan­jut Zuhro.

Degradasi dapat diartikan sebagai penurunan derajat, pangkat, dan kedudukan.

Me­nu­rut Dar­yanto (dalam Maisari, 2013), degradasi adalah penurunan mutu atau ke­merosotan ke­dudukan.

Adapun degradasi yang dimaksudkan sebagai penurunan ku­ali­tas maupun pe­rusakan moral.

Menurut Widjaja (dalam Jahroh & Nana, 2016) me­nyatakan bahwa moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak).

Berdasarkan pendapat di atas, maka disimpulkan bahwa degradasi etika peme­rin­tahan  a­dalah turunnya kesadaran bertingkah laku pejabat publik sesuai dengan atur­an, norma, nilai yang berlaku sebagai akibat dari kurangnya kesadaran taat kepada hu­­kum se­dangkan hukum itu tertulis di dalam hati manusia yaitu berupa nilai (va­lue).

Ada kecenderungan etika pemerintahan  dari tahun ke tahun terus mengalami pe­nu­runan kualitas atau degradasi.

Dalam segala aspek moral, mulai dari pola sikap, pola pi­kir dan pola tindak pejabat publik cenderung melanggar atau meniadakan etika pe­merintahan.

Sa­yangnya degradasi etika ini seakan-akan luput dari pengamatan dan dibiarkan terus ter­jadi dari waktu ke waktu tanpa upaya koreksi dari internal maupun eksternal pe­me­rintahan di daerah.

Bagi pejabat publik yang bersangkutan seakan se­mua berjalan baik- ba­ik saja  dan tidak terjadi pelanggaran moral dan etika.

Dari uraian singkat diatas, adalah suatu keniscayaan bagi kita, warga bangsa yang ber­azas Pancasila membiarkan terjadinya pelanggaran moral dan etika pemerintahan se­­ca­ra kasat mata.

Kita mesti berupaya maksimal mencegah degradasi etika peme­rintahan lebih dalam lagi.

Diantaranya dengan mencegah dan memberantas ter­ja­di­nya korupsi politik oleh pe­jabat publik dan jajarannya di daerah.

Antara lain melalui regulasi atau pe­ngaturan keuangan partai politik dan pendanaan kampanye yang ber­dampak besarnya bi­aya politik di dalam Pilkada.

Implementasi pendidikan anti ko­rupsi  sejak dibangku se­ko­lah sampai di perkan­tor­an.

Di sisi lain penegakan hukum te­tap harus dilakukan un­tuk memberikan efek jera se­tiap orang tidak melakukan tin­dak pidana korupsi,- ans

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved