Korupsi Politik
Korupsi Politik Mendegradasi Etika Pemerintahan Di Daerah
Ada banyak hal yang menyebabkan terdegradasinya etika pemerintahan di daerah, salah satu diantaranya adalah perilaku korupsi
Ketiga faktor berupa korupsi politik, kolusi birokrasi dan unsur pemaksa inilah yang kemudian menjadikan penyebab mengapa etika pemerintahan tidak diindahkan oleh pejabat publik.
Padahal, etika pemerintahan merupakan prinsip dan dasar yang harus diindahkan dan ditunaikan oleh para elit pejabat publik dan aparatur pemerintahan supaya birokrasi pemerintahan dapat berjalan sehat dan stabil.
Diindahkannya atau ditatatinya etika pemerintahan oleh para pejabat publik dan aparatur pemerintah hampir dapat dipastikan akan berimplikasi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Degradasi Etika Pemerintahan
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan-keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para pejabat publik dan aparatur pemerintahan.
Oleh karena itu dalam etika pemerintahan membahas perilaku penyelenggara pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, wewenang termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik atau buruk (Zuhro, Siti. 2021).
Ada alasan fundamental mengapa etika pemerintahan penting diperhatikan dalam pengembangan pemerintahan yang efisien, tanggap, dan akuntabel.
Menurut Agus Dwiyanto (2006), masalah–masalah yang dihadapi oleh pemerintahan dimasa mendatang akan semakin kompleks.
Modernitas masyarakat yang semakin meningkat telah melahirkan berbagai masalah–masalah publik yang semakin banyak dan komplek dan harus diselesaikan oleh pemerintah.
Ini belum ditambah lagi dengan realitas saat ini dimana bangsa Indonesia sedang menghadapi era new normal dan disrupsi yang sarat dengan ketidakpastian.
Sejatinya pejabat publik harus senantiasa menjaga kewibawaan dan citra pemerintah yang baik melalui kinerja dan perilaku sehari-hari dengan menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan negara.
Jadi etika yang harus ditaati oleh seorang pejabat publik dan aparatur pada dasarnya merupakan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bersama termasuk di lingkungan profesi administrasi, lanjut Zuhro.
Degradasi dapat diartikan sebagai penurunan derajat, pangkat, dan kedudukan.
Menurut Daryanto (dalam Maisari, 2013), degradasi adalah penurunan mutu atau kemerosotan kedudukan.
Adapun degradasi yang dimaksudkan sebagai penurunan kualitas maupun perusakan moral.
Menurut Widjaja (dalam Jahroh & Nana, 2016) menyatakan bahwa moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak).
Berdasarkan pendapat di atas, maka disimpulkan bahwa degradasi etika pemerintahan adalah turunnya kesadaran bertingkah laku pejabat publik sesuai dengan aturan, norma, nilai yang berlaku sebagai akibat dari kurangnya kesadaran taat kepada hukum sedangkan hukum itu tertulis di dalam hati manusia yaitu berupa nilai (value).
Ada kecenderungan etika pemerintahan dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan kualitas atau degradasi.
Dalam segala aspek moral, mulai dari pola sikap, pola pikir dan pola tindak pejabat publik cenderung melanggar atau meniadakan etika pemerintahan.
Sayangnya degradasi etika ini seakan-akan luput dari pengamatan dan dibiarkan terus terjadi dari waktu ke waktu tanpa upaya koreksi dari internal maupun eksternal pemerintahan di daerah.
Bagi pejabat publik yang bersangkutan seakan semua berjalan baik- baik saja dan tidak terjadi pelanggaran moral dan etika.
Dari uraian singkat diatas, adalah suatu keniscayaan bagi kita, warga bangsa yang berazas Pancasila membiarkan terjadinya pelanggaran moral dan etika pemerintahan secara kasat mata.
Kita mesti berupaya maksimal mencegah degradasi etika pemerintahan lebih dalam lagi.
Diantaranya dengan mencegah dan memberantas terjadinya korupsi politik oleh pejabat publik dan jajarannya di daerah.
Antara lain melalui regulasi atau pengaturan keuangan partai politik dan pendanaan kampanye yang berdampak besarnya biaya politik di dalam Pilkada.
Implementasi pendidikan anti korupsi sejak dibangku sekolah sampai di perkantoran.
Di sisi lain penegakan hukum tetap harus dilakukan untuk memberikan efek jera setiap orang tidak melakukan tindak pidana korupsi,- ans
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dr-abdul-najib-fisip.jpg)