Korupsi Politik

Korupsi Politik Mendegradasi Etika Pemerintahan Di Daerah

Ada banyak hal yang menyebabkan terdegradasinya etika pemerintahan di daerah, salah sa­tu diantaranya adalah perilaku korupsi

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin
ist
Dr. Ir. H. Abdul Nadjib.,MM 

Jadi, korupsi politik adalah perilaku pejabat yang menyimpang dari kewenangan res­mi.

Dalam perspektif ini, korupsi politik sangat erat kaitannya dengan proses pemilihan ke­­pala daerah, misalnya pemilihan dengan biaya politik yang mahal dan hanya de­ngan ke­ku­atan uang yang dapat memenangkan persaingan.

Para kepala daerah ter­pilih akan di­paksa untuk mengumpulkan kekuatan uang tidak hanya untuk mengem­ba­likan modal te­tapi juga akan berusaha meraup uang untuk kepentingan investasi po­litik di masa depan.

Mereka mendapatkan keuntungan finansial dari komisi proyek, izin, dan pengu­rang­an da­ri kegiatan biaya operasional, atau hasil rekayasa biaya lainnya.

Pejabat publik da­lam me­lakukan perilaku korupsi politik didukung oleh orang-orang di sekitarnya baik dari in­ternal maupun eksternal di pemerintahan.

Mereka dapat memanfaatkan ke­kuatan po­tensial untuk meraup keuntungan finansial bagi diri atau kelompoknya.

Faktor lainnya adalah hasil kolusi birokrasi dan kepala daerah.

Di daerah ke­we­nangan birokrasi ada di bawah kepala daerah.

Kepala daerah adalah pejabat pembina ke­pe­ga­waian di daerah yang berhak memin­dahkan, memutasikan mengangkat dalam jabatan, memberhentikan aparatur di dae­rah dll.

Sebagai eksekutif, aparatur birokrasi  harus setia kepada kepala daerah.

Yang dimaksud dengan loyalitas adalah mampu men­jalankan se­mua perintah baik se­cara resmi sesuai kewenangannya, maupun ins­truksi lain sebagai tu­gas tambahan dari atasan.

Faktor lain yang juga memperkuat asumsi bahwa korupsi mendegradasi etika pe­me­rin­­­tahan adalah adanya “unsur pemaksa”.

Kenyataan menunjukkan bahwa korupsi yang me­rajalela karena pemaksaan oleh struktur sosial.

Pejabat publik tidak bisa menghindar dari tekanan internal maupun ekternal yang secara langsung atau tidak lang­sung men­do­rong­nya untuk melakukan korupsi.

“Unsur pemaksa” ini bekerja sis­tematis di ranah psi­kis dan mental pejabat publik sehingga perlahan akan menuntun nya melakukan perilaku ko­rupsi tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved