Korupsi Politik

Korupsi Politik Mendegradasi Etika Pemerintahan Di Daerah

Ada banyak hal yang menyebabkan terdegradasinya etika pemerintahan di daerah, salah sa­tu diantaranya adalah perilaku korupsi

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin
ist
Dr. Ir. H. Abdul Nadjib.,MM 

Etika pemerintahan diartikan sebagai suatu ukuran kepatutan atau keutamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk kepatutan perilaku dan tindakan aparat dan lem­­baga pemerintahan (Hamdi, 2002).

Etika pemerintahan diintroduksi untuk melin­du­ngi kepentingan publik dari pe­nyim­pangan-penyimpangan yang dilakukan para pe­jabat dalam lembaga-lembaga pe­me­rintahan. Inilah tujuan pokok etika peme­rin­tah­an diha­dir­kan (Saefullah, Djaja, 2006).

Korupsi Politik di Daerah

Korupsi merupakan masalah moral dan hukum yang tidak hanya menimbulkan ke­rugian finansial tetapi juga kerusakan pada semua aspek kehidupan masyarakat, ter­masuk ke­hi­dupan sosial, budaya, ekonomi dan politik.

Pertanyaan yang paling sering muncul a­da­lah Korupsi macam apa yang kita coba cegah dan memberantas?.

Dalam tu­lisan ini di­ti­tik­beratkan pada korupsi politik di daerah.

Korupsi politik dalam pers­pektif institusional merupakan tindakan yang menyimpang dari tugas-tugas peran publik yang formal untuk memperoleh uang atau kekayaan pribadi (perseroangan, ke­luarga dekat, dan kelompok pri­badi) dengan cara yang melanggar peraturan dari o­rang-orang dalam jabatan tertentu yang dapat mempengaruhi (Sinaga, FA.2019).

Bentuk-bentuk korupsi politik terdiri dari penyuapan terhadap panjangnya prosedur dan antrian pelayanan publik, penyuapan ter­ha­dap pengawasan birokrasi publik, dan penyuapan untuk meningkatkan kekuasaan eko­nomi.

Selain itu, menjajakan pengaruh pejabat pu­blik untuk menjamin pelaksanaan per­tu­karan ko­rup­si dari orang yang memberi su­ap, pembelian suara untuk mem­per­ta­han­kan kekuasaan par­tai politik, nepotisme atau patronage untuk mendapatkan pe­ker­jaan tertentu, dan ko­rup­si pembiayaan partai politik.

Korupsi pembiayaan partai politik menjadi dampak ti­ng­ginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Dari berbagai referensi, ba­nyak­nya kasus tindak pi­dana ko­rupsi politik inilah yang mendominasi terjadinya degradasi etika pe­me­rin­tahan di daerah.

Untuk mengatasi korupsi politik, pemerintah telah melakukan banyak hal seperti re­for­masi birokrasi, revolusi mental, kampanye antikorupsi, peningkatan kesejahteraan pe­ga­wai, pe­ning­katan pengawasan, peningkatan karakter moral pejabat, penegakan hukum ke­pada pelaku ko­rupsi, dll.

Namun upaya tersebut tidak mampu mengurangi minat pe­jabat publik untuk me­lakukan perilaku korupsi.

Korupsi politik masih sulit diatasi ka­rena masalah struktural.

 Korupsi politik adalah penggunaan kekuasaan oleh pejabat pe­me­rintah untuk keun­tung­an pribadi yang ti­dak sah.

Atau, korupsi politik ber­arti penyalah­gunaan kekuasaan politik oleh para pemimpin pemerintah untuk me­ngekstraksi dan me­ngakumulasi kegiatan dan kebijakan untuk pengayaan pribadi dan menggunakan cara-cara yang korup secara politik untuk mempertahankan ke­kuasaan mereka.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved