Korupsi Politik
Korupsi Politik Mendegradasi Etika Pemerintahan Di Daerah
Ada banyak hal yang menyebabkan terdegradasinya etika pemerintahan di daerah, salah satu diantaranya adalah perilaku korupsi
Olah : Dr. Ir. H. Abdul Nadjib.,MM
Dosen FISIP UNSRI /Pemerhati Kebijakan Publik Daerah
Ada banyak hal yang menyebabkan terdegradasinya etika pemerintahan di daerah, salah satu diantaranya adalah perilaku korupsi dengan titik berat pada korupsi politik.
Korupsi politik diartikan sebagai korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik di pusat ataupun di daerah. Artidjo Alkostar (2015) menyatakan korupsi politik dapat terjadi karena adanya kekuasaan politik yang melekat pada diri si pelaku.
Hal itu bisa dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, sarana, atau kesempatan dalam upaya memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Sifat berbahayanya korupsi politik lebih dahsyat daripada korupsi biasa, karena korupsi politik merupakan pelanggaran terhadap hak asasi rakyat.
Pemangku kepentingan dari korupsi politik adalah rakyat.
Lebih lanjut, Artidjo menjelaskan bahwa secara yuridis kekayaan yang dikorupsi adalah kekayaan negara, sedangkan secara umum, korupsi politik mengambil hak-hak strategis rakyat.
Korupsi merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang sangat merusak nilai moral bangsa.
Perilaku korupsi apabila tidak ditangani dengan baik maka akan dapat mendegradasikan nilai dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Korupsi yang dilakukan pejabat publik di daerah telah semakin merajalela yang telah menafikan nilai, norma, moral, dan etika pemerintahan.
Penangkapan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap para pejabat publik di daerah menunjukan bahwa tidak sadarnya para pejabat publik dengan tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
Etika dalam bahasa latin “Ethica” berarti beradab, tingkah laku, moral.
Dan dalam bahasa Indonesia “Etika- Etik-Etis” berarti: kelakuan, tata cara, tata krama, moral, akhlak; sedangkan etis sering dipergunakan dalam bahasa hukum yaitu : norma-norma, kaidah, peraturan-peraturan.
Salah satu cabang filsafat yang dibatasi dengan dasar nilai moral menyangkut apa yang diperbolehkan atau tidak, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau tidak pantas, pada perilaku manusia (Krisyanto, 2008).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dr-abdul-najib-fisip.jpg)