Breaking News

Korupsi Politik

Korupsi Politik Mendegradasi Etika Pemerintahan Di Daerah

Ada banyak hal yang menyebabkan terdegradasinya etika pemerintahan di daerah, salah sa­tu diantaranya adalah perilaku korupsi

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin
ist
Dr. Ir. H. Abdul Nadjib.,MM 

Olah : Dr. Ir. H. Abdul Nadjib.,MM

Dosen FISIP UNSRI /Pemerhati Kebijakan Publik Daerah

Ada banyak hal yang menyebabkan  terdegradasinya etika pemerintahan di daerah, salah sa­tu diantaranya adalah  perilaku korupsi dengan titik berat pada korupsi politik.

Ko­­rup­si politik  diartikan sebagai korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik di pusat a­taupun di daerah. Artidjo Alkostar (2015) menyatakan korupsi politik dapat terjadi ka­rena ada­nya kekuasaan politik yang melekat pada diri si pelaku.

Hal itu bisa dilakukan dengan menya­lah­gu­nakan ke­we­na­­ngan, sarana, atau kesempatan dalam upaya memperkaya atau meng­un­tungkan diri sen­­diri, orang lain atau korporasi.

Sifat berbahayanya ko­rup­si politik le­bih dahsyat dari­pa­da korupsi biasa, karena korupsi politik merupakan pe­langgaran ter­hadap hak asasi rak­yat.

Pemangku kepentingan dari korupsi politik a­dalah rakyat.

Le­bih lanjut, Artidjo men­jelaskan bahwa secara yuridis kekayaan yang di­korupsi a­da­lah kekayaan negara, se­dangkan secara umum, korupsi politik meng­am­bil hak-hak stra­­tegis rakyat.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang sangat merusak nilai mo­ral ba­ngsa.

Perilaku korupsi apabila tidak ditangani dengan baik maka akan dapat men­­de­gra­­dasikan nilai dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Korupsi yang di­la­ku­kan pejabat publik di daerah telah semakin merajalela yang telah mena­fi­kan nilai, nor­ma, moral, dan etika pemerintahan.

Penangkapan operasi tangkap ta­ng­an yang dila­ku­kan KPK terhadap para pejabat publik di daerah menunjukan bahwa ti­dak sadarnya para pe­ja­bat publik dengan tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pe­­ngayom  masyarakat.

Etika dalam bahasa latin “Ethica” berarti beradab, tingkah laku, moral.

Dan dalam ba­­ha­sa Indonesia “Etika- Etik-Etis” berarti: kelakuan, tata cara, tata krama, moral, akhlak; se­da­ngkan etis sering dipergunakan dalam bahasa hukum yaitu : norma-nor­ma, kaidah, pe­ra­turan-peraturan.

Salah satu cabang filsafat yang dibatasi dengan da­sar nilai moral me­nya­ngkut apa yang diperbolehkan atau tidak, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau ti­dak pantas, pada perilaku manusia (Krisyanto, 2008).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved