Korupsi Politik

Korupsi Politik Mendegradasi Etika Pemerintahan Di Daerah

Ada banyak hal yang menyebabkan terdegradasinya etika pemerintahan di daerah, salah sa­tu diantaranya adalah perilaku korupsi

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin
ist
Dr. Ir. H. Abdul Nadjib.,MM 

Olah : Dr. Ir. H. Abdul Nadjib.,MM

Dosen FISIP UNSRI /Pemerhati Kebijakan Publik Daerah

Ada banyak hal yang menyebabkan  terdegradasinya etika pemerintahan di daerah, salah sa­tu diantaranya adalah  perilaku korupsi dengan titik berat pada korupsi politik.

Ko­­rup­si politik  diartikan sebagai korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik di pusat a­taupun di daerah. Artidjo Alkostar (2015) menyatakan korupsi politik dapat terjadi ka­rena ada­nya kekuasaan politik yang melekat pada diri si pelaku.

Hal itu bisa dilakukan dengan menya­lah­gu­nakan ke­we­na­­ngan, sarana, atau kesempatan dalam upaya memperkaya atau meng­un­tungkan diri sen­­diri, orang lain atau korporasi.

Sifat berbahayanya ko­rup­si politik le­bih dahsyat dari­pa­da korupsi biasa, karena korupsi politik merupakan pe­langgaran ter­hadap hak asasi rak­yat.

Pemangku kepentingan dari korupsi politik a­dalah rakyat.

Le­bih lanjut, Artidjo men­jelaskan bahwa secara yuridis kekayaan yang di­korupsi a­da­lah kekayaan negara, se­dangkan secara umum, korupsi politik meng­am­bil hak-hak stra­­tegis rakyat.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang sangat merusak nilai mo­ral ba­ngsa.

Perilaku korupsi apabila tidak ditangani dengan baik maka akan dapat men­­de­gra­­dasikan nilai dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Korupsi yang di­la­ku­kan pejabat publik di daerah telah semakin merajalela yang telah mena­fi­kan nilai, nor­ma, moral, dan etika pemerintahan.

Penangkapan operasi tangkap ta­ng­an yang dila­ku­kan KPK terhadap para pejabat publik di daerah menunjukan bahwa ti­dak sadarnya para pe­ja­bat publik dengan tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pe­­ngayom  masyarakat.

Etika dalam bahasa latin “Ethica” berarti beradab, tingkah laku, moral.

Dan dalam ba­­ha­sa Indonesia “Etika- Etik-Etis” berarti: kelakuan, tata cara, tata krama, moral, akhlak; se­da­ngkan etis sering dipergunakan dalam bahasa hukum yaitu : norma-nor­ma, kaidah, pe­ra­turan-peraturan.

Salah satu cabang filsafat yang dibatasi dengan da­sar nilai moral me­nya­ngkut apa yang diperbolehkan atau tidak, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau ti­dak pantas, pada perilaku manusia (Krisyanto, 2008).

Etika pemerintahan diartikan sebagai suatu ukuran kepatutan atau keutamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk kepatutan perilaku dan tindakan aparat dan lem­­baga pemerintahan (Hamdi, 2002).

Etika pemerintahan diintroduksi untuk melin­du­ngi kepentingan publik dari pe­nyim­pangan-penyimpangan yang dilakukan para pe­jabat dalam lembaga-lembaga pe­me­rintahan. Inilah tujuan pokok etika peme­rin­tah­an diha­dir­kan (Saefullah, Djaja, 2006).

Korupsi Politik di Daerah

Korupsi merupakan masalah moral dan hukum yang tidak hanya menimbulkan ke­rugian finansial tetapi juga kerusakan pada semua aspek kehidupan masyarakat, ter­masuk ke­hi­dupan sosial, budaya, ekonomi dan politik.

Pertanyaan yang paling sering muncul a­da­lah Korupsi macam apa yang kita coba cegah dan memberantas?.

Dalam tu­lisan ini di­ti­tik­beratkan pada korupsi politik di daerah.

Korupsi politik dalam pers­pektif institusional merupakan tindakan yang menyimpang dari tugas-tugas peran publik yang formal untuk memperoleh uang atau kekayaan pribadi (perseroangan, ke­luarga dekat, dan kelompok pri­badi) dengan cara yang melanggar peraturan dari o­rang-orang dalam jabatan tertentu yang dapat mempengaruhi (Sinaga, FA.2019).

Bentuk-bentuk korupsi politik terdiri dari penyuapan terhadap panjangnya prosedur dan antrian pelayanan publik, penyuapan ter­ha­dap pengawasan birokrasi publik, dan penyuapan untuk meningkatkan kekuasaan eko­nomi.

Selain itu, menjajakan pengaruh pejabat pu­blik untuk menjamin pelaksanaan per­tu­karan ko­rup­si dari orang yang memberi su­ap, pembelian suara untuk mem­per­ta­han­kan kekuasaan par­tai politik, nepotisme atau patronage untuk mendapatkan pe­ker­jaan tertentu, dan ko­rup­si pembiayaan partai politik.

Korupsi pembiayaan partai politik menjadi dampak ti­ng­ginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Dari berbagai referensi, ba­nyak­nya kasus tindak pi­dana ko­rupsi politik inilah yang mendominasi terjadinya degradasi etika pe­me­rin­tahan di daerah.

Untuk mengatasi korupsi politik, pemerintah telah melakukan banyak hal seperti re­for­masi birokrasi, revolusi mental, kampanye antikorupsi, peningkatan kesejahteraan pe­ga­wai, pe­ning­katan pengawasan, peningkatan karakter moral pejabat, penegakan hukum ke­pada pelaku ko­rupsi, dll.

Namun upaya tersebut tidak mampu mengurangi minat pe­jabat publik untuk me­lakukan perilaku korupsi.

Korupsi politik masih sulit diatasi ka­rena masalah struktural.

 Korupsi politik adalah penggunaan kekuasaan oleh pejabat pe­me­rintah untuk keun­tung­an pribadi yang ti­dak sah.

Atau, korupsi politik ber­arti penyalah­gunaan kekuasaan politik oleh para pemimpin pemerintah untuk me­ngekstraksi dan me­ngakumulasi kegiatan dan kebijakan untuk pengayaan pribadi dan menggunakan cara-cara yang korup secara politik untuk mempertahankan ke­kuasaan mereka.

Jadi, korupsi politik adalah perilaku pejabat yang menyimpang dari kewenangan res­mi.

Dalam perspektif ini, korupsi politik sangat erat kaitannya dengan proses pemilihan ke­­pala daerah, misalnya pemilihan dengan biaya politik yang mahal dan hanya de­ngan ke­ku­atan uang yang dapat memenangkan persaingan.

Para kepala daerah ter­pilih akan di­paksa untuk mengumpulkan kekuatan uang tidak hanya untuk mengem­ba­likan modal te­tapi juga akan berusaha meraup uang untuk kepentingan investasi po­litik di masa depan.

Mereka mendapatkan keuntungan finansial dari komisi proyek, izin, dan pengu­rang­an da­ri kegiatan biaya operasional, atau hasil rekayasa biaya lainnya.

Pejabat publik da­lam me­lakukan perilaku korupsi politik didukung oleh orang-orang di sekitarnya baik dari in­ternal maupun eksternal di pemerintahan.

Mereka dapat memanfaatkan ke­kuatan po­tensial untuk meraup keuntungan finansial bagi diri atau kelompoknya.

Faktor lainnya adalah hasil kolusi birokrasi dan kepala daerah.

Di daerah ke­we­nangan birokrasi ada di bawah kepala daerah.

Kepala daerah adalah pejabat pembina ke­pe­ga­waian di daerah yang berhak memin­dahkan, memutasikan mengangkat dalam jabatan, memberhentikan aparatur di dae­rah dll.

Sebagai eksekutif, aparatur birokrasi  harus setia kepada kepala daerah.

Yang dimaksud dengan loyalitas adalah mampu men­jalankan se­mua perintah baik se­cara resmi sesuai kewenangannya, maupun ins­truksi lain sebagai tu­gas tambahan dari atasan.

Faktor lain yang juga memperkuat asumsi bahwa korupsi mendegradasi etika pe­me­rin­­­tahan adalah adanya “unsur pemaksa”.

Kenyataan menunjukkan bahwa korupsi yang me­rajalela karena pemaksaan oleh struktur sosial.

Pejabat publik tidak bisa menghindar dari tekanan internal maupun ekternal yang secara langsung atau tidak lang­sung men­do­rong­nya untuk melakukan korupsi.

“Unsur pemaksa” ini bekerja sis­tematis di ranah psi­kis dan mental pejabat publik sehingga perlahan akan menuntun nya melakukan perilaku ko­rupsi tersebut.

Ketiga faktor berupa korupsi politik, kolusi birokrasi dan unsur pemaksa inilah yang ke­mudian menjadikan penyebab mengapa etika pemerintahan tidak diindahkan oleh pe­jabat publik.

Padahal, etika pemerintahan merupakan prinsip dan dasar yang harus di­­in­dahkan dan ditunaikan oleh para elit pejabat publik dan aparatur pemerintahan supaya bi­rokrasi pemerintahan dapat berjalan sehat dan stabil.

Diindahkannya atau di­tatatinya e­tika pemerintahan oleh para pejabat publik dan apa­ratur pemerintah ham­pir dapat di­pas­tikan akan berimplikasi positif bagi penye­leng­garaan pemerin­tah­an.

Degradasi Etika Pemerintahan

Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan-keutamaan yang harus dilak­sa­na­kan oleh para pejabat publik dan aparatur pemerintahan.

Oleh karena itu dalam e­ti­ka pe­merintahan membahas perilaku penyelenggara peme­rintahan, teru­ta­ma ­peng­­­gu­na­an ke­kuasaan, wewenang termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitan­nya de­ng­an tingkah la­ku yang baik atau buruk (Zuhro, Siti. 2021).

Ada alasan fun­da­men­tal me­ngapa etika pe­merintahan penting diperhatikan dalam pe­ng­embangan peme­rin­tahan yang efisien, tang­gap, dan akuntabel.

Menurut Agus Dwiyanto (2006), masalah–ma­salah yang dihadapi o­­leh pemerintahan dimasa mendatang ak­an semakin kompleks.

Modernitas masyarakat ya­­ng semakin meningkat telah melahirkan berbagai masa­lah–­masalah publik yang sema­kin banyak dan komplek dan harus diselesaikan oleh pe­­merintah.

Ini belum ditambah la­gi dengan realitas saat ini dimana bangsa In­do­nesia sedang menghadapi era new normal dan disrupsi yang sarat dengan ke­ti­dak­pastian.

Sejatinya pejabat publik harus senantiasa men­jaga kewibawaan dan citra pe­merintah yang baik melalui kinerja dan perilaku sehari-hari dengan meng­hin­dar­kan diri dari perbuatan tercela yang merugikan masya­ra­kat dan negara.

Jadi etika yang harus ditaati oleh seorang pejabat publik dan aparatur pa­da dasarnya meru­pa­kan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bersama termasuk di lingkungan profesi administrasi, lan­jut Zuhro.

Degradasi dapat diartikan sebagai penurunan derajat, pangkat, dan kedudukan.

Me­nu­rut Dar­yanto (dalam Maisari, 2013), degradasi adalah penurunan mutu atau ke­merosotan ke­dudukan.

Adapun degradasi yang dimaksudkan sebagai penurunan ku­ali­tas maupun pe­rusakan moral.

Menurut Widjaja (dalam Jahroh & Nana, 2016) me­nyatakan bahwa moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak).

Berdasarkan pendapat di atas, maka disimpulkan bahwa degradasi etika peme­rin­tahan  a­dalah turunnya kesadaran bertingkah laku pejabat publik sesuai dengan atur­an, norma, nilai yang berlaku sebagai akibat dari kurangnya kesadaran taat kepada hu­­kum se­dangkan hukum itu tertulis di dalam hati manusia yaitu berupa nilai (va­lue).

Ada kecenderungan etika pemerintahan  dari tahun ke tahun terus mengalami pe­nu­runan kualitas atau degradasi.

Dalam segala aspek moral, mulai dari pola sikap, pola pi­kir dan pola tindak pejabat publik cenderung melanggar atau meniadakan etika pe­merintahan.

Sa­yangnya degradasi etika ini seakan-akan luput dari pengamatan dan dibiarkan terus ter­jadi dari waktu ke waktu tanpa upaya koreksi dari internal maupun eksternal pe­me­rintahan di daerah.

Bagi pejabat publik yang bersangkutan seakan se­mua berjalan baik- ba­ik saja  dan tidak terjadi pelanggaran moral dan etika.

Dari uraian singkat diatas, adalah suatu keniscayaan bagi kita, warga bangsa yang ber­azas Pancasila membiarkan terjadinya pelanggaran moral dan etika pemerintahan se­­ca­ra kasat mata.

Kita mesti berupaya maksimal mencegah degradasi etika peme­rintahan lebih dalam lagi.

Diantaranya dengan mencegah dan memberantas ter­ja­di­nya korupsi politik oleh pe­jabat publik dan jajarannya di daerah.

Antara lain melalui regulasi atau pe­ngaturan keuangan partai politik dan pendanaan kampanye yang ber­dampak besarnya bi­aya politik di dalam Pilkada.

Implementasi pendidikan anti ko­rupsi  sejak dibangku se­ko­lah sampai di perkan­tor­an.

Di sisi lain penegakan hukum te­tap harus dilakukan un­tuk memberikan efek jera se­tiap orang tidak melakukan tin­dak pidana korupsi,- ans

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved