Korupsi Politik
Korupsi Politik Mendegradasi Etika Pemerintahan Di Daerah
Ada banyak hal yang menyebabkan terdegradasinya etika pemerintahan di daerah, salah satu diantaranya adalah perilaku korupsi
Olah : Dr. Ir. H. Abdul Nadjib.,MM
Dosen FISIP UNSRI /Pemerhati Kebijakan Publik Daerah
Ada banyak hal yang menyebabkan terdegradasinya etika pemerintahan di daerah, salah satu diantaranya adalah perilaku korupsi dengan titik berat pada korupsi politik.
Korupsi politik diartikan sebagai korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik di pusat ataupun di daerah. Artidjo Alkostar (2015) menyatakan korupsi politik dapat terjadi karena adanya kekuasaan politik yang melekat pada diri si pelaku.
Hal itu bisa dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, sarana, atau kesempatan dalam upaya memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Sifat berbahayanya korupsi politik lebih dahsyat daripada korupsi biasa, karena korupsi politik merupakan pelanggaran terhadap hak asasi rakyat.
Pemangku kepentingan dari korupsi politik adalah rakyat.
Lebih lanjut, Artidjo menjelaskan bahwa secara yuridis kekayaan yang dikorupsi adalah kekayaan negara, sedangkan secara umum, korupsi politik mengambil hak-hak strategis rakyat.
Korupsi merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang sangat merusak nilai moral bangsa.
Perilaku korupsi apabila tidak ditangani dengan baik maka akan dapat mendegradasikan nilai dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Korupsi yang dilakukan pejabat publik di daerah telah semakin merajalela yang telah menafikan nilai, norma, moral, dan etika pemerintahan.
Penangkapan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap para pejabat publik di daerah menunjukan bahwa tidak sadarnya para pejabat publik dengan tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
Etika dalam bahasa latin “Ethica” berarti beradab, tingkah laku, moral.
Dan dalam bahasa Indonesia “Etika- Etik-Etis” berarti: kelakuan, tata cara, tata krama, moral, akhlak; sedangkan etis sering dipergunakan dalam bahasa hukum yaitu : norma-norma, kaidah, peraturan-peraturan.
Salah satu cabang filsafat yang dibatasi dengan dasar nilai moral menyangkut apa yang diperbolehkan atau tidak, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau tidak pantas, pada perilaku manusia (Krisyanto, 2008).
Etika pemerintahan diartikan sebagai suatu ukuran kepatutan atau keutamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk kepatutan perilaku dan tindakan aparat dan lembaga pemerintahan (Hamdi, 2002).
Etika pemerintahan diintroduksi untuk melindungi kepentingan publik dari penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para pejabat dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Inilah tujuan pokok etika pemerintahan dihadirkan (Saefullah, Djaja, 2006).
Korupsi Politik di Daerah
Korupsi merupakan masalah moral dan hukum yang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga kerusakan pada semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah Korupsi macam apa yang kita coba cegah dan memberantas?.
Dalam tulisan ini dititikberatkan pada korupsi politik di daerah.
Korupsi politik dalam perspektif institusional merupakan tindakan yang menyimpang dari tugas-tugas peran publik yang formal untuk memperoleh uang atau kekayaan pribadi (perseroangan, keluarga dekat, dan kelompok pribadi) dengan cara yang melanggar peraturan dari orang-orang dalam jabatan tertentu yang dapat mempengaruhi (Sinaga, FA.2019).
Bentuk-bentuk korupsi politik terdiri dari penyuapan terhadap panjangnya prosedur dan antrian pelayanan publik, penyuapan terhadap pengawasan birokrasi publik, dan penyuapan untuk meningkatkan kekuasaan ekonomi.
Selain itu, menjajakan pengaruh pejabat publik untuk menjamin pelaksanaan pertukaran korupsi dari orang yang memberi suap, pembelian suara untuk mempertahankan kekuasaan partai politik, nepotisme atau patronage untuk mendapatkan pekerjaan tertentu, dan korupsi pembiayaan partai politik.
Korupsi pembiayaan partai politik menjadi dampak tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Dari berbagai referensi, banyaknya kasus tindak pidana korupsi politik inilah yang mendominasi terjadinya degradasi etika pemerintahan di daerah.
Untuk mengatasi korupsi politik, pemerintah telah melakukan banyak hal seperti reformasi birokrasi, revolusi mental, kampanye antikorupsi, peningkatan kesejahteraan pegawai, peningkatan pengawasan, peningkatan karakter moral pejabat, penegakan hukum kepada pelaku korupsi, dll.
Namun upaya tersebut tidak mampu mengurangi minat pejabat publik untuk melakukan perilaku korupsi.
Korupsi politik masih sulit diatasi karena masalah struktural.
Korupsi politik adalah penggunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah untuk keuntungan pribadi yang tidak sah.
Atau, korupsi politik berarti penyalahgunaan kekuasaan politik oleh para pemimpin pemerintah untuk mengekstraksi dan mengakumulasi kegiatan dan kebijakan untuk pengayaan pribadi dan menggunakan cara-cara yang korup secara politik untuk mempertahankan kekuasaan mereka.
Jadi, korupsi politik adalah perilaku pejabat yang menyimpang dari kewenangan resmi.
Dalam perspektif ini, korupsi politik sangat erat kaitannya dengan proses pemilihan kepala daerah, misalnya pemilihan dengan biaya politik yang mahal dan hanya dengan kekuatan uang yang dapat memenangkan persaingan.
Para kepala daerah terpilih akan dipaksa untuk mengumpulkan kekuatan uang tidak hanya untuk mengembalikan modal tetapi juga akan berusaha meraup uang untuk kepentingan investasi politik di masa depan.
Mereka mendapatkan keuntungan finansial dari komisi proyek, izin, dan pengurangan dari kegiatan biaya operasional, atau hasil rekayasa biaya lainnya.
Pejabat publik dalam melakukan perilaku korupsi politik didukung oleh orang-orang di sekitarnya baik dari internal maupun eksternal di pemerintahan.
Mereka dapat memanfaatkan kekuatan potensial untuk meraup keuntungan finansial bagi diri atau kelompoknya.
Faktor lainnya adalah hasil kolusi birokrasi dan kepala daerah.
Di daerah kewenangan birokrasi ada di bawah kepala daerah.
Kepala daerah adalah pejabat pembina kepegawaian di daerah yang berhak memindahkan, memutasikan mengangkat dalam jabatan, memberhentikan aparatur di daerah dll.
Sebagai eksekutif, aparatur birokrasi harus setia kepada kepala daerah.
Yang dimaksud dengan loyalitas adalah mampu menjalankan semua perintah baik secara resmi sesuai kewenangannya, maupun instruksi lain sebagai tugas tambahan dari atasan.
Faktor lain yang juga memperkuat asumsi bahwa korupsi mendegradasi etika pemerintahan adalah adanya “unsur pemaksa”.
Kenyataan menunjukkan bahwa korupsi yang merajalela karena pemaksaan oleh struktur sosial.
Pejabat publik tidak bisa menghindar dari tekanan internal maupun ekternal yang secara langsung atau tidak langsung mendorongnya untuk melakukan korupsi.
“Unsur pemaksa” ini bekerja sistematis di ranah psikis dan mental pejabat publik sehingga perlahan akan menuntun nya melakukan perilaku korupsi tersebut.
Ketiga faktor berupa korupsi politik, kolusi birokrasi dan unsur pemaksa inilah yang kemudian menjadikan penyebab mengapa etika pemerintahan tidak diindahkan oleh pejabat publik.
Padahal, etika pemerintahan merupakan prinsip dan dasar yang harus diindahkan dan ditunaikan oleh para elit pejabat publik dan aparatur pemerintahan supaya birokrasi pemerintahan dapat berjalan sehat dan stabil.
Diindahkannya atau ditatatinya etika pemerintahan oleh para pejabat publik dan aparatur pemerintah hampir dapat dipastikan akan berimplikasi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Degradasi Etika Pemerintahan
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan-keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para pejabat publik dan aparatur pemerintahan.
Oleh karena itu dalam etika pemerintahan membahas perilaku penyelenggara pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, wewenang termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik atau buruk (Zuhro, Siti. 2021).
Ada alasan fundamental mengapa etika pemerintahan penting diperhatikan dalam pengembangan pemerintahan yang efisien, tanggap, dan akuntabel.
Menurut Agus Dwiyanto (2006), masalah–masalah yang dihadapi oleh pemerintahan dimasa mendatang akan semakin kompleks.
Modernitas masyarakat yang semakin meningkat telah melahirkan berbagai masalah–masalah publik yang semakin banyak dan komplek dan harus diselesaikan oleh pemerintah.
Ini belum ditambah lagi dengan realitas saat ini dimana bangsa Indonesia sedang menghadapi era new normal dan disrupsi yang sarat dengan ketidakpastian.
Sejatinya pejabat publik harus senantiasa menjaga kewibawaan dan citra pemerintah yang baik melalui kinerja dan perilaku sehari-hari dengan menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan negara.
Jadi etika yang harus ditaati oleh seorang pejabat publik dan aparatur pada dasarnya merupakan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bersama termasuk di lingkungan profesi administrasi, lanjut Zuhro.
Degradasi dapat diartikan sebagai penurunan derajat, pangkat, dan kedudukan.
Menurut Daryanto (dalam Maisari, 2013), degradasi adalah penurunan mutu atau kemerosotan kedudukan.
Adapun degradasi yang dimaksudkan sebagai penurunan kualitas maupun perusakan moral.
Menurut Widjaja (dalam Jahroh & Nana, 2016) menyatakan bahwa moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak).
Berdasarkan pendapat di atas, maka disimpulkan bahwa degradasi etika pemerintahan adalah turunnya kesadaran bertingkah laku pejabat publik sesuai dengan aturan, norma, nilai yang berlaku sebagai akibat dari kurangnya kesadaran taat kepada hukum sedangkan hukum itu tertulis di dalam hati manusia yaitu berupa nilai (value).
Ada kecenderungan etika pemerintahan dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan kualitas atau degradasi.
Dalam segala aspek moral, mulai dari pola sikap, pola pikir dan pola tindak pejabat publik cenderung melanggar atau meniadakan etika pemerintahan.
Sayangnya degradasi etika ini seakan-akan luput dari pengamatan dan dibiarkan terus terjadi dari waktu ke waktu tanpa upaya koreksi dari internal maupun eksternal pemerintahan di daerah.
Bagi pejabat publik yang bersangkutan seakan semua berjalan baik- baik saja dan tidak terjadi pelanggaran moral dan etika.
Dari uraian singkat diatas, adalah suatu keniscayaan bagi kita, warga bangsa yang berazas Pancasila membiarkan terjadinya pelanggaran moral dan etika pemerintahan secara kasat mata.
Kita mesti berupaya maksimal mencegah degradasi etika pemerintahan lebih dalam lagi.
Diantaranya dengan mencegah dan memberantas terjadinya korupsi politik oleh pejabat publik dan jajarannya di daerah.
Antara lain melalui regulasi atau pengaturan keuangan partai politik dan pendanaan kampanye yang berdampak besarnya biaya politik di dalam Pilkada.
Implementasi pendidikan anti korupsi sejak dibangku sekolah sampai di perkantoran.
Di sisi lain penegakan hukum tetap harus dilakukan untuk memberikan efek jera setiap orang tidak melakukan tindak pidana korupsi,- ans
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dr-abdul-najib-fisip.jpg)