Kronologi & Fakta Kasus Masjid Raya Sriwijaya dalam Sepekan:Pemeriksaan Sampai Penetapan 4 Tersangka

Pasalnya masjid yang di persiapkan untuk menyambup perhelatan besar Asian Games 2018 tersebut di gadang akan menjadi masjid terbesar se Asia.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM / Odi Aria
Kondisi Masjid Raya Sriwijaya terbengkalai padahal sudah menghabiskan anggaran Rp 130 miliar melalui dana hibah Pemprov Sumsel pada tahun 2015 dan 2017 kini kasus ini tengah ditangani Kejati Sumsel, Rabu (3/2/2021) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belakangan menjadi sorotan publik, khususnya di Kota Palembang.

Pasalnya masjid yang di persiapkan untuk menyambup perhelatan besar Asian Games 2018 tersebut di gadang akan menjadi masjid terbesar se Asia.

Namun hingga saat ini, masjid tersebut, tidak juga kunjung selesai pembangunannya, justru malah berhenti.

Baca juga: Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Seorang Kepala Wilayah Perusahan & Kontraktor Dipanggil

Baca juga: Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Herman Deru Tak Mau Sebut Hasil Audit BPK: Nanti Salah Angka

Hal tersebut membuat Kejati Sumsel, melalui tim pidsusnya melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Adapun sebagai berikut, beberapa fakta yang didapat dari perkembangan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, yang Sripoku.com rangkum :

Saksi-saksi yang Diperiksa

Dalam satu pekan terakhir setidaknya ada beberapa nama pejabat terkait Masjid Raya Sriwijaya yang dipanggil oleh Kejati untuk dimintai keterangannya.

Diantaranya Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2018, Syafri, Mantan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda, Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi.

Dimana ketiganya diperiksa di Kejati Sumsel, oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel,  pada Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Empat Orang Jadi Tersangka , Lokasi Masjid Raya Sriwijaya, Ditutup Seng dan Penuh Semak Belukar

Baca juga: Giliran Kantor BPKAD Pemprov Sumsel Digeledah Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga memanggil Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, pada Rabu (24/3/2021).

Namun Mantan Sekda Pemprov Sumsel, urung diperiksa pasalnya yang bersangkutan tidak membawa berkas atau dokumen yang diperlukan untuk penyidikan.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman yang saat itu dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Saksi berinisial MS, dijadwalkan penyidik hari ini untuk diperiksa sebagai saksi. Namun yang bersangkutan lupa membawa dokumen sehingga batal diperiksa," ujar Khaidirman.

Meski demikian Sulaiman Mukti akhirnya datang dan di periksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Baca juga: Kantor Digeledah Kejati Sumsel Terkait Masjid Raya Sriwijaya, Ini Kata Kabiro Kesra Pemprov Sumsel

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sumsel Geledah Kantor Biro Kesra Pemprov Sumsel, Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved