Kejati Sumsel Geledah Kantor Biro Kesra
Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Herman Deru Tak Mau Sebut Hasil Audit BPK: Nanti Salah Angka
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengaku haru dengan adanya proses pengusutan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengusutan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya terus berlanjut.
Usai empat tersangka ditahan, pada Rabu (31/3/2021) pagi tadi tim penyidik dari Kejati Sumsel menggeledah kantor BPKAD Sumsel dan Ruang Kepala Biro Kesra Sumsel untuk mencari sejumlah dokumen terkait pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengaku haru dengan adanya proses pengusutan kasus dugaan korupsi masjid yang yang berlokasi di kawasan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring ini.
"Saya bersedih sebagai umat Islam. (Masjid) itu cita-cita orang banyak tapi harus berakhir tragis seperti ini," kata Deru.
Baca juga: Empat Orang Jadi Tersangka , Lokasi Masjid Raya Sriwijaya, Ditutup Seng dan Penuh Semak Belukar
Deru menyebut, pemerintah provinsi Sumsel tahun ini menyiapkan anggaran untuk pembangunaan Masjid Raya Sriwijaya sektiar Rp 200 miliar.
Jika tidak gunakan untuk pembangunan tahun ini, kemungkinan besar anggaran bisa ditambah lagi.
"Kalau belum selesai proses hukumnya, bisa kita bangun (fasilitas) yang lain," kata Deru.
Menurutnya, pihak Kejati Sumsel telah menyampaikan akan melakukan audit konstruksi dulu ketimbang melanjutkan konstruksi tidak yang tidak memadai sehingga mengakibatkan keselamatan jemaah.
• Giliran Kantor BPKAD Pemprov Sumsel Digeledah Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Namun, Deru enggan menyebutkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Masjid Raya Sriwijaya sebab hal tersebut terkait angka yang ditakutkannya akan keliru jika disebutkan.
"Audit BPK dan inspektorat. Tidak mau jawab nanti salah angka," jelas Deru.
Dia menegaskan, tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah hukum Masjid Raya Sriwijaya sebab bukan bagian dari kuasanya.
"Tapi yang lama tidak tahu, semoga bisa berlanjut. Saran dari kejaksaan untuk jangan dulu dilaksanakan (pembangunan) sebelum audit konstruksi.
Kejaksaan tidak mau berekor ke pembangunan selanjutnya," kata Deru.