Kronologi & Fakta Kasus Masjid Raya Sriwijaya dalam Sepekan:Pemeriksaan Sampai Penetapan 4 Tersangka
Pasalnya masjid yang di persiapkan untuk menyambup perhelatan besar Asian Games 2018 tersebut di gadang akan menjadi masjid terbesar se Asia.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: RM. Resha A.U
Dari pengakuannya Mukti Sulaiman mengatakan dirinya hanya sebentar diperiksa oleh kejati terkait jabatannya saat itu sebagai Ketua TAPD Provinsi Sumsel.
"Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan posisi saya waktu itu, selaku ketua TAPD Provinsi Sumsel, ditanya tentang penganggaran, proses hibah seperti apa, bansos bagaimana dan pembahasannya bagaimana itu tadi yang ditanya penyidik dan menurut saya proses penganggarannya sudah sesuai dengan prosedur," ujar Mukti Sulaiman, Kamis (25/3/2021).
Di hari yang sama terpantau Mantan Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang juga datang penuhi panggilan Kejati Sumsel.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Muddai Madang mengaku dirinya diperiksa terkait tupoksinya sebagai bendahara pembangunan Masjid Raya Sriwijaya saat itu.
"Kalau tidak salah saya ditanya dengan belasan pertanyaan. Masih soal bendahara yayasan," ujar Mudai pada awak media, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Kejati Sumsel Masih Merahasiakan Peranan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Baca juga: Ini Jabatan 4 Tersangka Masjid Raya Sriwijaya yang Digadang Jadi Masjid Terbesar se-Asia Tenggara
Dirinya menjelaskan pertanyaan yang ditanyakan pada dirinya mengenai tupoksi bendahara, berapa dana yang masuk dan berapa yang tersisa sebelum dirinya mengundurkan diri sebagai bendahara pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Sesuai pertanyaan saya jawabnya. Waktu saya mejabat sebagai bendahara dana yang masuk itu sebesar 130 miliar rupiah. Lalu saya mengundurkan diri, masih ada sisa 81 miliar lebih ada di kas, waktu saya menyerahkannya (Pada bendahara baru)," jelasnya.
Tidak hanya berhenti disitu saja, Kejati Sumsel juga memanggil Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait Masjid Raya Sriwijaya, Senin (29/3/2021).
Dikonfirmasi awak media Ardani mengatakan dirinya diperiksa sebagaimana posisinya yang saat penganggaran Masjid Raya Sriwijaya saat itu, selaku Kabiro Hukum Pemprov.
"Saya diperiksa selaku Kabiro Hukum Pemprov Sumsel saat itu. Terkait adanya gugatan Musawir, salah satu pemilik tanah," jelasnya, Senin (29/3/2021).
Disinggung mengenai dana hibah, Ardani dengan tegas membantah dirinya tidak diperiksa terkait hal tersebut.
Baca juga: Penyebab 4 Orang Ditahan Kejari Sumsel Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Kini Terbengkalai
Baca juga: Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Seorang Kepala Wilayah Perusahan & Kontraktor Dipanggil
Penetapan dan penahanan tersangka
Setelah hampir dua bulan melakukan penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan penahanan pada 4 tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (30/3/2021).
Empat tersangka yang dimaksud yakni, Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
Dimana diantara keempat tersangka tersebut dua diantaranya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya, merupakan dua tersangka yang baru saja ditetapkan pada Selasa (30/3/2021).