Korupsi Masjid Sriwijaya Ditahan
Penyebab 4 Orang Ditahan Kejari Sumsel Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Kini Terbengkalai
Ada 4 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Sumsel terkait Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (30/3/2021).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebelumnya dua tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya, Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Abipraya, masih dapat melenggang bebas.
Namun keduanya, hari ini bersama dua tersangka baru dalam kasus sama, ditahan oleh pihak Kejati Sumsel.
Adapun dua tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya yakni, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Dengan demikian, ada 4 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati sumsel terkait Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (30/3/2021).
Disinggung mengenai peranan keempat tersangka, melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jelas.
Selain itu Khaidirman menjelaskan keempat tersangka dikenakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan Kejati, 1 Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditahan di Lapas Wanita
Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang
"Keempatnya dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang nomer 31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara atau pasal 3 hukuman 1 tahun maksimal 20 tahun penjara," ujar Khaidirman.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, mulai diselidiki oleh tim tindak pidana khusus Kejati Sumsel, di awal tahun 2021.
Setidaknya sudah puluhan nama yang dipanggil untuk diperiksa terkait pembangunan masjid Raya Sriwijaya.
Tidak sedikit nama-nama pejabat petinggi yang di panggil oleh Kejati Sumsel guna dimintai keterangannya.
Diantaranya yang baru-baru ini diperiksa oleh kejati yakni Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani dan Mantan Bendahara Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang.
Untuk tersanka Edy Harmanto sendiri, dari pantauan Sripoku.com, sudah 3 kali dipanggil sebagai saksi, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Kamis (8/3/2021) lalu, bersamaan dengan penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel pada Dwi Kridayani pada kasus yang sama.
Edy Hermanto sendiri merupakan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di tahun 2015-2018, sebelum digantikan oleh Syafri.
Syafri mejabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2018 menggantikan Edy Hermanto.
Syafri sendiri perna diperiksa Kejati Sumsel, bersama nama-nama lainnya, terkait masjid yang digadang menjadi masjid terbesar se Asia tersebut.