Korupsi Masjid Sriwijaya Ditahan

Kenakan Rompi Tahanan Kejati, 1 Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditahan di Lapas Wanita

Dwi Kridayani menjadi satu-satunya tersangka perempuan yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel dibawa ke lapas wanita di Jalan Merdeka Palembang.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Dwi Kridayani menjadi satu-satunya tersangka perempuan yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dwi Kridayani menjadi satu-satunya tersangka perempuan yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Dwi Kridayani resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Selasa (30/3/2021).

Dwi Kridayani yang digiring lebih awal oleh petugas menuju mobil yang disiapkan untuk membawanya ke lapas wanita di Jalan Merdeka Palembang.

Nampak berusaha keras menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media yang telah menunggunya di depan pintu utama Kejati Sumsel.

Baca juga: BREAKINGNEWS - Empat Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditahan Kejati Sumsel

Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang

Menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel, Dwi Kridayani tampat tidak diborgol oleh petugas.

Dwi Kridayani bersembunyi dibelakang tubuh yang diduga merupakan pendampingnya selama diperiksa oleh Kejati Sumsel.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Saat didalam mobil pun, Dwi masih berusaha menghindari sorotan kamera awak media dengan menutupi wajahnya dengan tas miliknya yang berukuran cukup besar.

Disusul dengan tiga tersangka lainny, Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, yang langsung digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati untuk segera diantar ke rutan Pakjo Palembang.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH ketiganya akan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Selanjutnya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan pada 2 tempat berbeda penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan," ujar Khaidirman.

#Kejati Sumsel

#Masjid Raya Sriwijaya

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved