Korupsi Masjid Sriwijaya Ditahan

Penyebab 4 Orang Ditahan Kejari Sumsel Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Kini Terbengkalai

Ada 4 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Sumsel terkait Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (30/3/2021).

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Empat tersangska kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya ditahan Kejati Sumsel, Selasa (30/3/2021), Empat tersangka yang dimaksud yakni, Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kriyana Selaku KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya. 

Sedangkan untuk KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kridayani, juga perna berapa kali diperiksa oleh Kejati Sumsel terkait pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Hingga akhirnya, bersamaan dengan Edy Hermanto, Dwi Kridayani, Kamis (8/3/2021) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Hermanto dan Dwi Kridayani sempat kembali diperiksa oleh Kejati Sumsel, sebagai tersangka dugaan korupsi masjid Raya Sriwijaya.

Pada pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka, Edy Hermanto, Dwi Kridayani, bersama dua tersangka baru yakni H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, resmi ditahan oleh Kejati Sumsel.

Untuk kedua tersangka yang baru saja ditetapkan, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, sebelumnya juga perna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus masjid raya sriwijaya.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan keempatnya ditahan guna kepentingan penyidikan.

"Penahanan keempat tersangka bertujuan guna kepentingan penyidikan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Dengan ditahannya keempat tersangka tersebut untuk proses penyidikan, yang hingga kini masih terus berjalan,” jelasnya.

Adapun nama-nama besar yang terpantau oleh Sripoku.com, yang turut dipanggil dalam perkara ini, yakni Mantan bendahara yayasan Masjid Sriwijaya Muddai Madang, Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel dan Burkiyan Kabid Pengelolaan Aset Pemprov Sumsel. 

Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir (OI) Ardani, Bagian Keuangan Panitia Pembangunan Masjid, M. Ryan Fahlevi, Ketua umum yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Zainal Berlian serta Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman juga sudah diperiksa.

Selain itu penyidik pidsus Kejati Sumsel juga sudah memanggil beberapa orang saksi lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Dirut PT. Yodya Karya, Dirut PT Brantas Abipraya, Dirut PT. Indah Karya dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Serta Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan, Syarifuddin Ketua Pelaksana Pembangunan, Ir Dwi Kariani KSO Abipraya - Yodya dan Ir Yudi Arminto Project Manager PT. Brantas Abipraya. 

Seperti yang diketahui, Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini awalnya disiapkan untuk menyambut acara besar Asean Game 2018 lalu.

Dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut dipakai untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. 

Namun pada kenyataannya hingga saat ini, hanya ada bentuk bangunan dan tiang-tiang dari beton yang tidak selesai dan tidak beratap. Tidak juga terlihat bentuk masjidnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved