Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Seorang Kepala Wilayah Perusahan & Kontraktor Dipanggil

Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Dwi Kridayani menjadi satu-satunya tersangka perempuan yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (1/4/2021).

Saksi yang dipanggil, yakni Kepala wilayah III PT Yodya Karya bernama Rihatmoko bersama dua pihak kontraktor bernama Asrori dan Husni Alhuda.

Pemeriksaan saksi atas dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH.

Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Herman Deru Tak Mau Sebut Hasil Audit BPK: Nanti Salah Angka

"Hari ini ada 3 orang yang kembali diperiksa oleh tim penyidik. Salah satunya Kepala wilayah III PT Yodya Karya, dan dua pihak kontraktor," ujar Khaidirman, Kamis (1/4/2021).

Di hari sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel menggeledah Ruang Kabiro Kesra Pemprov Sumsel.

Di hari yang sama, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel menggeledah kantor BPKAD Sumsel, Rabu (31/3/2021).

Dari hasil penggeledahan petugas penyidik mengamankan 1 Koper dan 1 Kardus Dokumen dari ruang Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, dan 2 Kardus Dokumen dari Kantor BPKAD Pemprov Sumsel.

Empat Orang Jadi Tersangka , Lokasi Masjid Raya Sriwijaya, Ditutup Seng dan Penuh Semak Belukar

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, yang memberikan statmennya pada awak media usai melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD Pemprov Sumsel, Rabu (31/3/2021).

"Jadi hari ini tim pidsus kejati sumsel melakukan penggeledahan di dua tempat. Pertama di Ruang Biro Kesra Pemprov Sumsel dan di BPKAD Pemprov Sumsel," ujar Khaidirman.

Menurutnya hal tersebut dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, sebagai rangkaian penyidikan karena adanya tindak pidana korupsi pada Masjid Raya Sriwijaya.

BREAKING NEWS: Kejati Sumsel Geledah Kantor Biro Kesra Pemprov Sumsel, Kasus Masjid Raya Sriwijaya

"Dari hasil penggeledahan yang dimulai dari pukul 13.23 wib hingga pukul 15.10 wib, didapatkan dokumen-dokumen sebanyak dua kardus yang akan dibawa ke Kejati Sumsel guna untuk diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik pidsus kejati sumsel," jelasnya.

Khaidirman menjelaskan, penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan lancar. Didukung oleh instansi yang bersangkutan sehingga tidak ada hambatan.

Empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya ditahan Kejati Sumsel, Selasa (30/3/2021).

Empat tersangka yang dimaksud yakni, Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kriyana Selaku KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto (nama ini telah diperbaiki, sebelumnya tertulis Yudi Wahyono) Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.

Keempatnya menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel, langsung digiring ke mobil untuk dilakukan penahanan.

Baca juga: Ini Jabatan 4 Tersangka Masjid Raya Sriwijaya yang Digadang Jadi Masjid Terbesar se-Asia Tenggara

Baca juga: Penyebab 4 Orang Ditahan Kejari Sumsel Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Kini Terbengkalai

Sementara itu, untuk tersangka atas nama Dwi Kriyana selaku KSO PT Brantas Adipraya di bawa ke lapas perempuan di Rutan Merdeka, sedangkan ketiga tersangka lain di bawa dengan mobil tahanan ke Rutan Pakjo.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved