Kejati Sumsel Geledah Kantor Biro Kesra
BREAKING NEWS: Kejati Sumsel Geledah Kantor Biro Kesra Pemprov Sumsel, Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejati Sumsel geledah kantor Biro Kesra Pemprov Sumsel, Rabu (31/3/2021).
Dari pantauan Sripoku.com, di salah satu ruangan yang berada di lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Sumsel, terlihat sejumlah petugas penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di dalamnya.
Penggeledahan kali ini, masih terkait penyidikan Kejati Sumsel pada dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Hingga saat ini, awak media masih menunggu untuk konfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman yang pada saat penggeledahan nampak terlihat di dalam ruangan tersebut.
"Nanti ya, ini masih dalam penyidikan," ujar Khaidirman, Selasa (31/3/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Yakni, Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Abipraya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
