Sidang Rizieq Shihab

Tim Pengacara Terdakwa Rizieq Shihab Sempat Cekcok dengan Petugas Kepolisian

Insiden cekcok sempat terjadi antara Tim Kuasa Hukum terdakwa Rizieq Shihab di gerbang PN Jakarta Timur, setelah hakim membatasi enam pengacara.

Editor: Sutrisman Dinah
(Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)
Munarman salah satu dari Tim Kuasa Hukum yang mendampingi terdakwa Rizieq Shihab di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (26/03/2021). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra) 

SRIPOKU.COM --- Majelis hakim hanya mengizinkan enam pengacara dari Tim Kuasa Hukum terdakwa Rizieq Shihab (55) untuk masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sejak Jumat (26/03/2021) petugas keamanan telah memiliki enam nama tim pengacara yang akan hadir langsung mendampingi terdakwa Rizieq Shihab di ruang sidang.

Menurut jadwal, dijadwalkan sidnag hari ini terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum.  

Akibat dari pembatasan jumlah tim kuasa hukum masuk ke ruang sidang, tim kuasa hukum lainnya sempat cekcok dengan petugas keamanan. Mereka tidak diizinkan masuk ruang sidang PN Jakarta Timur.

Baca juga: Sidang Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab Diwarnai Temuan Bom Palsu

Anggota tim hukum yang boleh masuk dibacakan oleh kepolisian dari dekat gerbang pengadilan. Pihak kuasa hukum sempat menolak lantaran ingin 12 anggota tim hukum diperbolehkan masuk.

Usai cekcok dengan tim kuasa hukum ini menyesalkan pembatasan itu.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com di gerbang pengadilan, bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berpelat B 7134 SPA tiba dengan pengawalan satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.30 WIB.

Kedatangan terdakwa 30 menit sebelum jadwal sidang perkara nomor 221 kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan.

Sidang berlangsung di Ruang Utama PN Jakarta Timur.

Dalam bus tersebut, setidaknya lebih dari empat orang mengenakan baju dan penutup kepala berwarna putih duduk di bangku tahanan yang merupakan terdakwa perkara Rizieq Shihab.

Baca juga: Terdakwa Rzieq Shihab Bacakan Eksepsi, Sidang Dijaga 2.000 Aparat Gabungan

Baca juga: Kerumunan di Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Abaikan Protokol Kesehatan

Bus tahanan Kejaksaan yang membawa terdakwa Rizieq Shihab, masuk ke lingkungan pengadilan.

Selain Rizieq Shihab, enam terdakwa lain dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga diduga penumpang dalam bus tersebut.

Para terdakwa, Haris Ubaidillah, eks ketua umum FPB Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan eks-panglima FPI Maman Suryadi yang merupakan terdakwa perkara Nomor 222 kasus kerumunan Petamburan.

Kemudian, terdakwa lainnya adalah menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan terdakwa perkara Nomor 224 kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Tak hanya satu mobil pengawal Polda Metro Jaya yang melaju depan bus tahanan, tiga personel Polri yang mengemudikan sepeda motor trail tampak ikut mengawal di bagian belakang.

Terjadi aksi saling dorong antara tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak diperbolehkan masuk dan personel Polri saat bus

Sementara itu, kerumunan orang di depan PN Jakarta Timur, sejak Jumat pagi terkesan mengabaikan prosedur Protokol Kesehatan. Protokol kesehatan mengharuskan mengenakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Aparat kepolisian yang mengamankan jalannya persidangan, seolah tidak mampu membendung kehadiran orang di sekitar gedung PN Jakarta Timur.

Bukan hanya pengunjung dan simpatisan Rizieq Shihab, tetapi juga kelompok awak media dan wartawan, apara kepolisian juga tak dapat menghindari kerumunan yang terjadi. Walaupun mengenakan masker, namun protokol menjaga jarak tidak dapat diterpa.

Baca juga: Tiga Pengacara Palembang Dampingi Rizieq Shihab di Ruang Sidang PN Jakarta Timur

Aparat kepolisian, sepanjang waktu mengingatkan kerumunan massa tetap mematuhi protokol kesehatan; diantaranya selalu mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.

Diantaranya, Tiga pengacara asal Palembang dari enam tim kuasa hukum mendampingi terdakwa Rizieq Shihab (55) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/03/2021).

Peringatan yang disampaikan menggunakan pengeras suara itu, seolah tak berarti akibat kerumunan massa yang semakin bertambah.

Sejak Jumat pagi, sejumlah pengacara yang tergabung  dalam tim pengacara Rizieq Shihab berusaha masuk ke kompleks pengadilan. Petugas keamanan di pintu gerbang pengadilan telah memiliki daftar nama pengacara Rizieq Shihab yang diizinka masuk ke ruang sidang.

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Langsung Rizieq Shihab, Tim Pengacara Berikan Jaminan

Baca juga: Emak-emak Pendukung Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Dibubarkan

Kendaraan tahanan dikawal sejumlah kendaraan, termasuk satu tim petugas mengawal menggunakan sepeda motor. Dan pintu gerbang pengadilan dijaga pagar betis aparat kepolisian tanpa membawa senjata

Menurut jadwal, PN Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan secara tatap muka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan atas terdakwa Rizieq Shihab.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, mengimbauan masyarakat atau simpatisan Rizieq Shihab untuk senantiasa mempercayakan segala proses persidangan yang berlangsung.

Adam meminta seluruh simpatisan eks-pentolan Front Pembela Islam itu, untuk bisa mengindahkan penerapan protokol kesehatan dengan tidak perlu datang ke pengadilan.

"Percayakanlah pada persidangan dan untuk mengetahuinya nanti silakan saja dengar di media baik media massa cetak, elektronik, atau media sosial sehingga kerumunan atau penumpukan massa bisa dihindari," kata Alex kepada wartawan, Jumat pagi.

Baca juga: Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang, Bisa Kena Tuduhan “Contempt of Court”

Baca juga: Insiden Walk Out Sidang Rizieq Shihab, Peradi: Advokat Harus Profesional dan Jaga Etika

Dikatakan, PN Jakarta Timur akan memberikan ruang kepada awak media untuk bisa masuk ke dalam ruang sidang dengan keperluan meliput.

Hal ini merupakan yang pertama kali, setelah sebelumnya hanya dibatasi di depan gerbang PN Jakarta Timur.

"Media besok kita perbolehkan tapi kita batasi kita kasih antrian besok ya," kata Adam, Kamis kemarin.

Kendati demikian, pengadilan membatasi jumlah awak media yang bisa masuk ke dalam hanya 20 orang.

Awak media yang masuk nantinya bisa bergantian satu sama lain, guna menghindari kerumunan di dalam ruang sidang.

"Mau bergantian ya silakan tapi nanti yang masuk dibatasi hanya 20 nanti diabsen nanti dikasih id kalau ada yg mau keluar nanti boleh digantikan," jelasnya.

"Tidak bisa semuanya karena mengedepankan Prokes agar jangan sampai terjadi kerumunan," tukas Alex.

Sebelumnya, Alex mengatakan, pihaknya akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.

Hal tersebut dikarenakan kata Alex, Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).

"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Oleh karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.

Dengan begitu kata Alex, para masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi tanpa harus datang ke pengadilan.

"Mungkin nanti media nya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," ungkap Alex.****

Sumber: Tribunnews.com, judul "saling-dorong-kuasa-hukum-dan-polisi-saat-bus-tahanan-bawa-habib-rizieq-masuk-ke-pengadilan"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved