Sidang Rizieq Shihab
Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Langsung Rizieq Shihab, Tim Pengacara Berikan Jaminan
Majelis hakim akhirnya mengabulkan tuntutan terdakwa Rizieq Shihab agar diadili secara offline, dan hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
SRIPOKU.COM --- Protes dan permintaan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) dan tim pengacaranya agar terdakwa menjalani peradilan di ruang sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikabulkan diadili oleh majelis hakim.
Majelis hakim dalam penetapannya mengabulkan permintaan terdakwa dan tim kuasa hukum, dalam sidang lanjutan Selasa (23/03/2021). Hakim mencabut penetapan sidang secara virtual terhadap terdakwa Rizieq Shihab.
Majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab agar sidang kliennya digelar secara langsung atau offline.
Baca juga: Majleis Hakim Hanya Izinkan 6 Pengacara dan Jaksa Masuk Ruang Sidang Rizieq Shihab
Baca juga: Emak-emak Pendukung Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Dibubarkan
Dengan keputusan tersebut, Rizieq Shihab akan bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang selanjutnya.
Menurut jadwal, Jumat mendatang Rizieq Shihab dihadirkan di ruang sidang PN Jakarta Timur. Rizieq Shihab akan membacakan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa yang dibacakan Jumat lalu, dan diwarnai aksi mogok oleh terdakwa.
Sejak sidang digelar Selasa (16/03/2021) pekan lalu, terdakwa Rizieq Shihab menolak mengikuti sidang secara melalui teleconference di Ruang Bareskrim Polri di Jakarat Selatan.
Dalam sidanng perdana itu, Rizieq Shihab menolak mengikuti sidang dan kemudian ia meninggalkan ruang ruang sidang virtual, tanpa seizin hakim.
Baca juga: Rizieq Shihab Mogok Bicara Saat DItanya Hakim dan Jaksa, Sidang Dilanjutkan
Baca juga: Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang, Bisa Kena Tuduhan “Contempt of Court”
Atas penetapan majelis hakim itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberikan jaminan akan mematuhi protokol kesehatan tak akan ada kerumunan dalam setiap persidangan.
“Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan Nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq, akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” kata penasihat hukum Alamsyah Hanafiah dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa sore.
Penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab menjaminakan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan memastikan tidak akan ada kerumuman dalam persidangan.
“Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” katanya.
Dengan keputusan ini, sidang Rizieq Shihab akan digelar langsung atau offline di PN Jakarta Timur.
“Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan,” kata hakim.
“Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum.terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang Selasa sore.
Sebelumnya pada awal persidangan, majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 dilakukan secara online.