Sidang Rizieq Shihab
Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Langsung Rizieq Shihab, Tim Pengacara Berikan Jaminan
Majelis hakim akhirnya mengabulkan tuntutan terdakwa Rizieq Shihab agar diadili secara offline, dan hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.
“Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat(2) dan pasal 153 ayat 2 huruf-a KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” jelasnya.
Kemudian majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.
Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.
Majelis hakim mengatakan, apabila pemohon melaggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.
“Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” jelasnya.*****
Sumber: Tribunnews.com, judul "keinginan-rizieq-shihab-jalani-sidang-offline-dikabulkan-pengacara-jamin-tak-akan-ada-kerumuman"