Contempt of Court

Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang, Bisa Kena Tuduhan “Contempt of Court”

Terdakwa Rizieq Shihab (55) meninggalkan ruang sidang tanpa izin hakim saat sidang berlangsung, Selasa kemarin. Hakim peringatkan jasa dan terdakwa.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Muhammad Rizieq Shihab 

SRIPOKU.COM – Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) meninggalkan ruang sidang atau walk out saat sedang berlangsung, Selasa kemarin. Hakim memberikan peringatan agar terdakwa dibawa kembali ke kursi pesakitan.

Pendiri FPI (Front Pembela Islam) Rizieq Shihab, diadili secara virtual dalam tiga perkara.  Yakni dua perkara pelanggaran protokol kesehatan, kasus kerumunan di Petamburan (Jakarta Pusat) dan perkara kerumunan di Megamendung, Puncalk Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, satu perkara lagi, kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19. Saat sidang virtual ini diwarnai aksi walk out Rizieq Shihab saat siding berlangsung di PN Jakarta Timur.

Rizieq Shihab melakukan protes dan sebelum melakuka aksi meninggal ruang sidang memprotes dan meminta pemeriksaan perkaranya dilakukan dalam persidangan langsung.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda Hari Jumat, Pendukung Lantunkan Shalawat

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Ngotot Terdakwa Dihadirkan

Dalam menjalani sidang ini, Rizieq Shihab bersikeras ingin hadir ke pengadilan, dan menolak sidang virtual.

“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini, dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” kata Rizieq lewat telekonferensi dari Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Usai menyatakan itu, Rizieq berdiri dari kursi yang ditampilkan di layar. Kemudian, ia meminta kepada petugas agar kamera dimatikan.

Kemudian, dalam video streaming You Tube,   tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat lagi. Namun, masih terdengar suara Rizieq Shihab.

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Akui Transaksi Dana ke Luar Negeri, Tapi Bukan untuk Terorisme

Sikap Hakim

Menyaksikan terdakwa melakukan aksi keluar ruanng sidang, majelis hakim menanyakan kepada jaksa apakah siding dapat dilanjutkan.

Hakim menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan. Hakim juga menanyakan keberadaan Rizieq Shihab.

Hakim menyayangkan terkait walk out-nya Rizieq dan menegur jaksa atas kejadian ini.

Majelis hakim memberi peringatan, terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang saat sidang berlangsung tanpa izin hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved