Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Mogok Bicara Saat DItanya Hakim dan Jaksa, Sidang Dilanjutkan
Terdakwa Rizieq Shihab melakukan aksi mogok bicara pada sidang Jumat (19/03/2012). Ia menolak menjalani sidang dilangsungkan online.
SRIPOKU.COM --- Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55), sama sekali tak berkomentar terhadap dakwaan jaksa untuknya.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan tanggapan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, apakah mengajukan keberatan (eksepsi) atau tidak.
Namun terdajwa Rizieq Shihab yang tidak berada di sidang online, majelis hakim menetapkan skors selama 10 menit.
Setelah skors dicabut, majelis hakim kembali menanyakan keberadaan Rizieq untuk dimintai tanggapan terhadap dakwaan jaksa.
Baca juga: MATIKAN, Saya tidak Mau, Rizieq Shihab Bersikeras Menolak Sidang Virtual, Dipaksa Jalan
Baca juga: SIMPATISAN NEKAT Datangi Sidang Rizieq Shihab, 1 Reaktif Covid-19, 39 Dibawa ke Kantor Polisi
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyopa, meminta jaksa yang berada di Bareskrim untuk menghadirkan Rizieq Shihab yang sejak awal sidang sebelumnya menginginkan dihadirkan di ruang sidang di pengadilan.
"Karena ini baru selesai baca surat dakwaan, kami mau tanyakan dulu karena dia (Habib Rizieq) tidak dengar, apakah mengerti atau tidak, atau sudah paham, tapi kan tidak ada (di sidang online)," kata Hakim Suparman.
"Sekarang, saya mau sampaikan haknya apakah mengajukan keberatan atau tidak, itu saja," kata Suparman pada sidang yang digelar siang ini ( Jumat, 19/03)/2021) siang.
Jaksa yang berada di Ruang Bareskrim, kemudian melaksanakan perintah hakim. Namun menurut jaksa, setelah ditemui, Rizieq Shihab enggan berkomentar mengenai dakwaannya.
Baca juga: Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang, Bisa Kena Tuduhan “Contempt of Court”
"Tadi sudah nyata-nyata bahwa yang bersangkutan tidak mau menghadiri persidangan dan barusan juga kami telah mendatangi dan menanyakan yang bersangkutan sudah no comment," kata jaksa.
"Sehingga kami menganggap, terdakwa telah melepas haknya untuk membela diri di persidangan, begitu juga melepas haknya memberikan tanggapan terhadap dakwaan," kata jaksa.
Meski jaksa menyebut Rizieq Shihab enggan menanggapi, majelis hakim tetap menunggu. Sampai akhirnya Rizieq hadir lagi di ruang sidang online, sembari berdiri.
Hakim Suparman kemudian menyampaikan hak terdakwa Rizieq Shihab untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tidak.
Namun saat hakim bertanya, Rizieq tetap berdiam tanpa memberikan tanggapan.
"Habib, Assalamualaikum. Saya sampaikan, Habib karena tidak mau hadir di persidangan yang secara online tapi hak-hak Habib masih kami sampaikan. Jadi Habib itu berhak menanggapi dakwaan," kata hakim.
"Ini tadi barusan selesai pembacaan surat dakwaan JPU yang didakwakan kepada Habib, tapi karena tidak dengar sekarang ada haknya apakah akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum?" tanya hakim Suparman.