Sidang Rizieq Shihab

Insiden Walk Out Sidang Rizieq Shihab, Peradi: Advokat Harus Profesional dan Jaga Etika

Kontroversi insiden aksi walk out terdakwa Rizieq Shihab dan pengacara mendapat tanggapan dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab memprotes jaksa dan hakim, meminta terdakwa dihaidrkan di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) siang 

SRIPOKU.COM --- Kontroversi insiden aksi walk out, keluar dari ruang sidang,  terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) dan pengacara mendapat tanggapan dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sidang perdana kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 terdakwa Rizieq Shihab, diwarnai kericuhan yang berbuntut meninggalkan ruang siding atau walk out. Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa kemarin, sempat membuat majelis hakim berang.

Terdakwa Rizieq Shihab beserta tim pengacaranya, memutuskan untuk walkout dari persidangan. Mereka menolak sidang diselenggarakan secara virtual dan terdakwa tidak dihadirkan di ruang siding.

Terdakwa dihadirkan di Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Rizieq Shihab meninggalkan ruang siding virtual, ia meminta dihadirkan di ruang sidang di PN Jakarta Timur.

Baca juga: APA Contempt of Court? Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda Hari Jumat, Pendukung Lantunkan Shalawat

Di ruang sidang, tim pengacara Rizieq Shihab bereaksi, dan sempat berteriak di ruang sidang sambil menunjuk jaksa dan majelis hakim.

Drama walkout sidang perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, ditanggapi Peradi sebagai induk organisasi pengacar.

Wakil Sekjen Peradi, Azas Tigor Nainggolan, mengingatkan bahwa penasehat hukum harus membela kliennya dengan cara yang mulia, beretika, dan profesional.

Peradi pun menegaskan, penasehat hukum bisa dikenai sanksi apabila bertindak tidak sopan selama proses persidangan.

"Selama membela di persidangan untuk kepentingan kliennya dan untuk mencapai tujuannya, seorang advokat harus menggunakan cara-cara yang profesional dan beretika," kata Azas Tigor Nainggolan seprti dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/03/2021).

Baca juga: Amien Rais Hanya 15 Menit Bertemu Presiden Joko Widodo, Lapor Kasus Pengawal Rizieq Shihab

"Ketika seorang advokat bertindak dengan tidak mulia, misalnya dengan cara-cara yang kurang sopan atau memalukan, advokat bisa dikenai sanksi sebagai pelanggar etika persidangan," katanya seperti diungkapkan tayangan Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis pagi.

Tanggapan Mahfud MD

Tak hanya Peradi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD tak mengomentari jalannya sidang perdana itu.

Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, menyerahkan insiden walkout tersebut kepada jaksa dan majelis hakim.

Dikatakan, insiden walkout dari ruang sidang meruupakan ranah teknis persidangan.

"Oh itu (insiden walk out) biar diurus oleh jaksa saja. Terlalu teknis lah kalau saya bicara itu. Kan ada hukum acaranya," kata Mahfud, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved