Contempt of Court

APA Contempt of Court? Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang

Terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum, keluar ruang sidang, memprotes penyelenggaraan sidang virtual. Apakah ini kategori contempt of court?

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, memprotes jaksa dan hakim PN Jakarta Timur, 16 Maret 2021 

SRIPOKU.COM – Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) dan tim kuasa hukumnya melakukan aksi walk out saat sidangg sedang berlangsung. Memprotes penyelenggaraan sidang secara virtual atau online (daring, dalam jaringan).

Aksi keluar ruangan dilakukan oelh Terdakwa Rizieq Shihab lebih dulu. Ia menyatakan keluar dari ruangan di Bareskrim  Polri di Jakarta Selatan, tempat ia menghadiri sidangsecara virtual.

Menyaksikan terdakwa melakukan aksi keluar ruanng sidang, majelis hakim menanyakan kepada jaksa apakah sidang dapat dilanjutkan.

Hakim juga menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan. Hakim menyatakan menyayangkan terkait walk out-nya Rizieq, dan menegur jaksa atas kejadian ini.

Baca juga: Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang, Bisa Kena Tuduhan “Contempt of Court”

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda Hari Jumat, Pendukung Lantunkan Shalawat

Majelis hakim memberi peringatan bahwa terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang saat sidang berlangsung tanpa izin hakim.

Menurut hakim, apabila Rizieq Shihab tak kembali ke persidangan maka persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.

Bukan hanya Rizieq Shihab yang melakukan keluar ruang sidang, tim kuasa hukum pun melakukan aksi  serupa walkout dari ruang di PN Jakarta Timur.

Bukan itu saja, kuasa hukum sempat berteriak-teriak dan sambil menunjuk-nunjuk keaarah jaksa dan hakim. Aksi itu terjadi sebelum sidang dinyatakan ditunda hakim sampai  Jumat (19/03/2021) mendatang.

Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Sebut Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD : Mana Buktinya

Apa Itu Contempt of Court

Prinsip larangan melakukan melakukan contempt of court (melecehkan pengadilan) dimaksudkan untuk menghormati proses peradilan untuk menyelesaikan perkara. Bukan hanya pidana, tetapi perkara lainnya di proses persidangan.

Seperti dikutip situs hukumonline.com. istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Penegakan hukum melalui peradilan, diselenggarakan sebaik-baik. Termasuk larangan perilaku yang merongrong wibawa atau merendahkan lembaga peradilan dan hakim.

 “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”

Disebutkan, perbuatan dan sikap dan ucapan yang merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan, dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap peradilan atau Contempt of Court.

Selain itu, pasal 207 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), mengatur tentang larangan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Pasal ini memberikan ancaman satu tahun enam bulan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved