Contempt of Court

APA Contempt of Court? Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang

Terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum, keluar ruang sidang, memprotes penyelenggaraan sidang virtual. Apakah ini kategori contempt of court?

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, memprotes jaksa dan hakim PN Jakarta Timur, 16 Maret 2021 

Pasal lainnya, yakni pasal 217 KUHP, larangan membuat kegaduhan dalam sidang pengadilan dan di tempat pejabat yang sedang menjalankan tugas atas nama penguasa yang berwenang. Ancaman pasal ini , paling lama tiga minggu atau denda paling.

Begitupula panggilan sebagai saksi, wajib dihadiri apabila sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya.

Praktisi hukum Luhut MP Pangaribuan, seperti dikutip dari buku “Advokat dan Contempt of Court”, contempt of court, diklasifikasi bersifat langsung atau tidak langsung, bersifat pidana atau perdata tergantung pada peristiwanya.

Menurutnya, contempt of court secara tidak langsung, potensial dilakukan dalam tugas jurnalistik.

Sikap Hakim

Hakim sempat menanyakan kepada jaksa setelah menyaksikan terdakwa Rizieq Shihab keluar ruang sidang. Hakim menanyakan kesediaan terdakwa mengikuti persidangan.

Hakim sempat menyatakan, menyayangkan aksi walk out-nya Rizieq Shihab dan menegur jaksa atas kejadian ini.

Majelis hakim memberi peringatan, terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang saat sidang berlangsung tanpa izin hakim.

Sebelumnya, menjawab hakim, jaksa menyebut bahwa Rizieq Shihab lari dari ruang sidang. “Info sementara, yang bersangkutan (Rizieq Shihab) lari dari ruang sidang,” kata jaksa.

Jika Rizieq Shihab tak kembali ke persidangan, persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.

Bukan hanya Rizieq Shihab yang melakukan aksi walk out, tim kuasa hukum pun melakukan aksis serupa meninggalkan ruang di PN Jakarta Timur.

Bahkan, kuasa hukum berteriak-teriak dan sambil menunjuk-nunjuk kea rah jaksa dan hakim, sebelum sidang dinyatakan ditunda Jumat mendatang.

Enam Perkara

PN Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, hingga kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.

Rangkaian perkara ini terdiri dari enam berkas, dan sidang digelar secara terpisah untuk masing-masingg terdakwa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved