Contempt of Court
APA Contempt of Court? Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang
Terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum, keluar ruang sidang, memprotes penyelenggaraan sidang virtual. Apakah ini kategori contempt of court?
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang. Rizieq Shihab akan menjalani tiga persidangan dalam tiga perkara.
Terdakwa lainnya yakni Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka terkait aksi kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Terdakwa lainnya, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas juga disidang terpisah dalam perkara kasus dugaan menghalani petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di rumah sakit tersebut.
Pendukung Rizieq
Di bagian lain, dalam persidangan itu diwarnai kehadiran ratusan simpatisan Rizieq Shihab. Mereka berkumpul dan di sekitar Gedung PN Jakarta Timur. Mereka bertahan di s ekitar gedung, meski diminta membubarkan diri oleh aparat kepolisian.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, simpatisan melantunkan salawat meskipun kepolisian menyerukan agar membubarkan diri. Mereka berkumpul dan berdiri di trotoar jalan sambil.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengunkapkan, berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan, Selasa lalu.
Leonard kemudian merinci pasal-pasal yang didakwakan, yakni pasal 160 KUHP jo pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Atau, pasal 216 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat(1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan terakhir, pasal 82-A ayat(1) jo 59 ayat(3) huruf-c dan d UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP jo pasal 10 huruf-b KUHP jo pasal 35 ayat(1) KUHP.
Dakwaan itu berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 dalam acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid.****