Contempt of Court
APA Contempt of Court? Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang
Terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum, keluar ruang sidang, memprotes penyelenggaraan sidang virtual. Apakah ini kategori contempt of court?
SRIPOKU.COM – Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) dan tim kuasa hukumnya melakukan aksi walk out saat sidangg sedang berlangsung. Memprotes penyelenggaraan sidang secara virtual atau online (daring, dalam jaringan).
Aksi keluar ruangan dilakukan oelh Terdakwa Rizieq Shihab lebih dulu. Ia menyatakan keluar dari ruangan di Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, tempat ia menghadiri sidangsecara virtual.
Menyaksikan terdakwa melakukan aksi keluar ruanng sidang, majelis hakim menanyakan kepada jaksa apakah sidang dapat dilanjutkan.
Hakim juga menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan. Hakim menyatakan menyayangkan terkait walk out-nya Rizieq, dan menegur jaksa atas kejadian ini.
Baca juga: Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang, Bisa Kena Tuduhan “Contempt of Court”
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda Hari Jumat, Pendukung Lantunkan Shalawat
Majelis hakim memberi peringatan bahwa terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang saat sidang berlangsung tanpa izin hakim.
Menurut hakim, apabila Rizieq Shihab tak kembali ke persidangan maka persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.
Bukan hanya Rizieq Shihab yang melakukan keluar ruang sidang, tim kuasa hukum pun melakukan aksi serupa walkout dari ruang di PN Jakarta Timur.
Bukan itu saja, kuasa hukum sempat berteriak-teriak dan sambil menunjuk-nunjuk keaarah jaksa dan hakim. Aksi itu terjadi sebelum sidang dinyatakan ditunda hakim sampai Jumat (19/03/2021) mendatang.
Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Sebut Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD : Mana Buktinya
Apa Itu Contempt of Court
Prinsip larangan melakukan melakukan contempt of court (melecehkan pengadilan) dimaksudkan untuk menghormati proses peradilan untuk menyelesaikan perkara. Bukan hanya pidana, tetapi perkara lainnya di proses persidangan.
Seperti dikutip situs hukumonline.com. istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Penegakan hukum melalui peradilan, diselenggarakan sebaik-baik. Termasuk larangan perilaku yang merongrong wibawa atau merendahkan lembaga peradilan dan hakim.
“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”
Disebutkan, perbuatan dan sikap dan ucapan yang merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan, dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap peradilan atau Contempt of Court.
Selain itu, pasal 207 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), mengatur tentang larangan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Pasal ini memberikan ancaman satu tahun enam bulan.
Pasal lainnya, yakni pasal 217 KUHP, larangan membuat kegaduhan dalam sidang pengadilan dan di tempat pejabat yang sedang menjalankan tugas atas nama penguasa yang berwenang. Ancaman pasal ini , paling lama tiga minggu atau denda paling.
Begitupula panggilan sebagai saksi, wajib dihadiri apabila sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya.
Praktisi hukum Luhut MP Pangaribuan, seperti dikutip dari buku “Advokat dan Contempt of Court”, contempt of court, diklasifikasi bersifat langsung atau tidak langsung, bersifat pidana atau perdata tergantung pada peristiwanya.
Menurutnya, contempt of court secara tidak langsung, potensial dilakukan dalam tugas jurnalistik.
Sikap Hakim
Hakim sempat menanyakan kepada jaksa setelah menyaksikan terdakwa Rizieq Shihab keluar ruang sidang. Hakim menanyakan kesediaan terdakwa mengikuti persidangan.
Hakim sempat menyatakan, menyayangkan aksi walk out-nya Rizieq Shihab dan menegur jaksa atas kejadian ini.
Majelis hakim memberi peringatan, terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang saat sidang berlangsung tanpa izin hakim.
Sebelumnya, menjawab hakim, jaksa menyebut bahwa Rizieq Shihab lari dari ruang sidang. “Info sementara, yang bersangkutan (Rizieq Shihab) lari dari ruang sidang,” kata jaksa.
Jika Rizieq Shihab tak kembali ke persidangan, persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.
Bukan hanya Rizieq Shihab yang melakukan aksi walk out, tim kuasa hukum pun melakukan aksis serupa meninggalkan ruang di PN Jakarta Timur.
Bahkan, kuasa hukum berteriak-teriak dan sambil menunjuk-nunjuk kea rah jaksa dan hakim, sebelum sidang dinyatakan ditunda Jumat mendatang.
Enam Perkara
PN Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, hingga kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.
Rangkaian perkara ini terdiri dari enam berkas, dan sidang digelar secara terpisah untuk masing-masingg terdakwa.
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang. Rizieq Shihab akan menjalani tiga persidangan dalam tiga perkara.
Terdakwa lainnya yakni Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka terkait aksi kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Terdakwa lainnya, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas juga disidang terpisah dalam perkara kasus dugaan menghalani petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di rumah sakit tersebut.
Pendukung Rizieq
Di bagian lain, dalam persidangan itu diwarnai kehadiran ratusan simpatisan Rizieq Shihab. Mereka berkumpul dan di sekitar Gedung PN Jakarta Timur. Mereka bertahan di s ekitar gedung, meski diminta membubarkan diri oleh aparat kepolisian.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, simpatisan melantunkan salawat meskipun kepolisian menyerukan agar membubarkan diri. Mereka berkumpul dan berdiri di trotoar jalan sambil.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengunkapkan, berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan, Selasa lalu.
Leonard kemudian merinci pasal-pasal yang didakwakan, yakni pasal 160 KUHP jo pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Atau, pasal 216 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat(1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan terakhir, pasal 82-A ayat(1) jo 59 ayat(3) huruf-c dan d UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP jo pasal 10 huruf-b KUHP jo pasal 35 ayat(1) KUHP.
Dakwaan itu berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 dalam acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid.****