Enam Laskar Tewas
Amien Rais Hanya 15 Menit Bertemu Presiden Joko Widodo, Lapor Kasus Pengawal Rizieq Shihab
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar pengawal Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan.
SRIPOKU.COM --- Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar pengawal Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan.
Amien Rais bersama tujuh orang itu bertemu presiden di Istana Kepresiden, Selasa (09/03/2021) siang. Pertemuan itu hanya berlangsung 15 menit, efektif membicarakan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
" Presiden yang didampingi Menkoplhukam, dan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), menerima tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin Pak Amin Rais," kata Menko Polhukam Mahfud MD usai pertemuan itu.
Ketujuh orang yang diterima presiden itu adalah Abdullah Hehamahua, Amien Rais, Marwan Batubara, Kyai Muhyidin.
Baca juga: Tak Ada Rumah Penyiksaan Enam Laskar FPI, Komnas HAM Nilai Banyak Penyesatan Informasi Hoaks
Baca juga: Persaudaraan Alumni-212 Ancam Demo Tolak Investasi Minuman Keras, Amien Rais Ikut Bersuara
"Tiga lainnya, karena pakai masker kita nggak tahu satu persatu. Tetapi ada tujuh orang," kata Mahfud.
Kedatangan rombongan yang dipimpinan Amien Rais itu berlangsung singkat.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit. Bicaranya pendek, dan serius," kata Mahfud.
Kasus 6 Laskar
Kedatangan TP3 bertemu Presiden menyampaikan dua hal. Pertama, meminta penegakkan hukum peristiwa tewasnya enam laskar pengawal Rizieq Shihab harus sesuai dengan ketentuan hukum.
Kedua. menurut Mahfud, mereka menyampaikan bahwa apabila orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam.
Menurut Mahfud, mereka meyakini tewasnya enam lakasr itu merupakan tindakan pelanggaran HAM Berat, oleh karenanya harus dibawa ke Pengadilan HAM.
Menurut Mahfud, mereka meminta Presiden membawa kasus tewasnya enam laskar di KM-50 Tol Jakarta- Cikampek tanggal 7 Desember 2020 lalu ke pengadilan HAM.
Baca juga: KEJAGUNG Ungkap Daftar Kesalahan Rizieq Shihab dan Pasal Berlapis yang Menjeratnya, SEGERA DISIDANG
Dikatakan, TP3 menilai peristiwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.
Sehingga, tidak diadili di pengadilan umum.
Mendengar permintaan itu, menurut Mahfud, Presiden mengatakan telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.