Sidang Rizieq Shihab
Terdakwa Rzieq Shihab Bacakan Eksepsi, Sidang Dijaga 2.000 Aparat Gabungan
Sidang terdakwa Rizieq Shihab hari ini (Jumat, 26/03/2021) digelar secara langsung, menurut jadwal sidang pembacaan eksepsi terdakwa.
SRIPOKU.COM --- Agen sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab (55), hari ini (Jumat (26/03/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mendengarkan eksepsi terdakwa di ruang sidang.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara online, dan dalam dua sidang sebelumnya bahkan menolak membacakan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Pertimbangan kelancaran sidang, majelis hakim Selasa lalu akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menggelar sidang secara langsung. Terdakwa dihadirkan di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Aparat kepolisian mengerahkan hampir 2.000 personel untuk mengamankan sidang tersebut. Sejak Jumat pagi, aparat sudah disiagakan di luar gedung pengadilan, dan mengawal persidangan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Baca juga: Kerumunan di Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Abaikan Protokol Kesehatan
"Eksepsi sudah kita siapkan. Untuk pribadi terdakwa akan dibaca oleh para terdakwa, untuk versi penasehat hukum oleh kami," kata pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar, sebelum sidang berlangsung.
Rencananya, Rizieq akan membacakan eksepsi sendiri yang diberi judul "Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman-Tegakkan Keadilan."
Sebelum sidang digelar hari ini, terdakwa Rizieq Shihab sudah mengirim pesan kepada pengikutnya. Himbauan beredar melalui poster digital yang tersebar di media sosial.
"Saya mohon dan saya serukan kepada umat Islam, masyarakat yang menghadiri persidangan di luar gedung agar tetp menjaga protokol kesehatan, terib, disiplin, perbanyak berzikir dan berdoia, agar kami yang berada di dalam gedung dapat menjalankan persidangan dengan khidmat."
Sidang terdakwa Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur digelar langsung setelah hakim mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya.
Penetapkan sidang digelar offline dicantumkan dalam ketetapan manjelis hakim Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Protokol Kesehatan
Di luar ruang sidang, kerumunan pengunjung di depan pengadilan teka terhindarkan. Terkesan orang-orang di depan pengadilan, mengabaikan prosedur Protokol Kesehatan.
Protokol kesehatan mengharuskan mengenakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Aparat kepolisian seolah tidak mampu membendung kehadiran orang di sekitar gedung pengaidilan.
Bukan hanya pengunjung dan simpatisan Rizieq Shihab, tetapi juga kelompok awak media dan wartawan, apara kepolisian tak dapat menghindari kerumunan yang terjadi.
Walaupun mengenakan masker, namun protokol menjaga jarak tidak dapat diterpa.
Baca juga: Tiga Pengacara Palembang Dampingi Rizieq Shihab di Ruang Sidang PN Jakarta Timur