Perilaku Konsumen
Pandemi, Perilaku Konsumen, dan Konsep Halalan thayyiban
Pandemi Covid19 telah berlangsung lebih dari satu tahun. Mewabahnya Virus tersebut diduga kuat berkembang dari pola konsumsi manusia yang "salah"
Tetapi jika utility (kepuasan) yang menjadi tujuan, maka akan terjadi perbedaan kepuasan di antara pelaku-pelaku ekonomi (konsumen, produsen dan distributor).
Dalam konteks perilaku konsumen, konsep maslahah dibedakan dengan konsep kepuasan konsumen.
Perilaku konsumen dan produsen yang aware (sadar) terhadap maslahah akan berimplikasi terhadap keberkahan, membentuk persepsi tentang penolakan terhadap kemudaratan; persepsi tentang penolakan kemudaratan membatasi persepsinya hanya pada kebutuhan, bukan pada hasrat yang sering berujung pada kerusakan fisik maupun lingkungan.
Dalam konteks ini terdapat 4 tingkatan rasionalitas dalam ekonomi Islam yang dikembangkan dari ajaran al-Qur’an dan hadis, menekankan beberapa hal yang mengimplikasikan larangan atau dalam bahasa agama bisa jadi dianggap hal yang jatuh ke dalam hukum haram.
Pertama adanya tuntutan terhadap suatu konsistensi internal yang merupakan hal yang esensial bagi efisiensi menjadikan tabzir sebagai sesuatu yang dilarang.
Kedua, tuntutan rasionalitas terhadap suatu konsistensi eksternal yang menjaga hubungan antara cara dengan tujuan, mengharuskan cara-cara pemenuhan pilihan, keinginan, dan kebutuhan yang mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
Dengan kata lain tujuan pemenuhan tersebut tidak serta merta menghalalkan segala cara,
Ketiga, segala proses pemenuhan kebutuhan melalui proses produksi dan konsumsi harus dapat menjaga konsistensi, dengan tetap mengedepankan terpenuhinya syarat-syarat moral dan material, individu dan sosial, serta nasional dan internasional.
Jadi jika ajaran moral agama mengatakannya sebagai sesuatu yang haram, maka tidak boleh dilakukan, misalnya konsumsi hewan-hewan buas, yang sesungguhnya dapat merusak keseimbangan ekosistem karena mengganggu rantai makanan.
Atau mengkonsumsi hewan-hewan yang ternyata kemudian terbukti menjadi sumber Virus yang membahayakan kehidupan manusia.
Keempat, seluruh proses produksi dan konsumsi harus menjaga konsistensi antara perbuatan di dunia dan akhirat kelak.
Kepatuhan terhadap ajaran Syariah terkait perbuatan yang halal dan haram pada dasarnya merupakan bentuk kesadaran adanya pertanggungjawaban manusia, yang dalam keyakinan seorang Muslim bukan hanya berdimensi duniawi namun juga ukhrawi .
Wallahu a’lamu bi as-sawwab.