Perilaku Konsumen

Pandemi, Perilaku Konsumen, dan Konsep Halalan thayyiban

Pandemi Covid19 telah berlangsung lebih dari satu tahun. Mewabahnya Virus tersebut di­duga kuat berkembang dari pola konsumsi manusia yang "salah"

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Pandemi, Perilaku Konsumen, dan Konsep Halalan thayyiban
ist
Dr. Maftukhatusolikhah, M.Ag

Tetapi jika utility (kepuasan) yang menjadi tujuan, ma­ka akan terjadi perbedaan kepuasan di antara pelaku-pelaku ekonomi (konsumen, pro­du­sen dan distributor).

Dalam konteks perilaku konsumen, konsep maslahah dibedakan dengan konsep kepuasan konsumen.

Perilaku konsumen dan produsen yang aware (sadar) terhadap maslahah akan berimplikasi terhadap keberkahan, membentuk persepsi tentang penolakan terhadap ke­mu­daratan; persepsi tentang penolakan kemudaratan membatasi persepsinya hanya pada kebutuhan, bukan pada hasrat yang sering berujung pada kerusakan fisik maupun ling­kungan.

Dalam konteks ini terdapat 4 tingkatan rasionalitas dalam ekonomi Islam yang dikem­bang­kan dari ajaran al-Qur’an dan hadis, menekankan beberapa hal yang meng­im­pli­ka­sikan larangan atau dalam bahasa agama bisa jadi dianggap hal yang jatuh ke dalam hu­kum haram. 

Pertama adanya tuntutan terhadap suatu konsistensi internal yang merupakan hal yang esensial bagi efisiensi menjadikan tabzir sebagai sesuatu yang dilarang. 

Kedua, tuntutan rasionalitas terhadap suatu konsistensi eksternal yang menjaga hubungan antara cara dengan tujuan, mengharuskan cara-cara pemenuhan pilihan, keinginan, dan ke­bu­tuhan yang mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

Dengan kata lain tujuan pe­me­nuhan tersebut tidak serta merta menghalalkan segala cara, 

Ketiga, segala proses peme­nuhan kebutuhan melalui proses produksi dan konsumsi harus dapat menjaga konsistensi, de­ngan tetap mengedepankan terpenuhinya syarat-syarat mo­ral dan material, individu dan sosial, serta nasional dan internasional.

Jadi jika ajaran mo­ral agama mengatakannya sebagai sesuatu yang haram, maka tidak boleh dilakukan, mi­salnya konsumsi hewan-hewan buas, yang sesungguhnya dapat merusak keseimbangan eko­sistem karena mengganggu rantai makanan.

Atau mengkonsumsi hewan-hewan yang ternyata kemudian terbukti menjadi sumber Virus yang membahayakan kehidupan ma­nusia. 

Keempat, seluruh proses produksi dan konsumsi harus menjaga konsistensi antara per­buatan di dunia dan akhirat kelak.

Kepatuhan terhadap ajaran Syariah terkait per­bu­atan yang halal dan haram pada dasarnya merupakan bentuk kesadaran adanya per­tang­gungjawaban manusia, yang dalam keyakinan seorang Muslim bukan hanya berdimensi duniawi namun juga ukhrawi .

Wallahu a’lamu bi as-sawwab.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved