Perilaku Konsumen

Pandemi, Perilaku Konsumen, dan Konsep Halalan thayyiban

Pandemi Covid19 telah berlangsung lebih dari satu tahun. Mewabahnya Virus tersebut di­duga kuat berkembang dari pola konsumsi manusia yang "salah"

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Pandemi, Perilaku Konsumen, dan Konsep Halalan thayyiban
ist
Dr. Maftukhatusolikhah, M.Ag

Pada tingkatan praktis, perilaku ekonomi sangat ditentukan oleh tingkat keyakinan atau keimanan seseorang.

Hal itu akan mengarahkan seorang konsumen muslim dalam pe­ri­la­ku konsumsinya. 

Salah satu konsep yang menunjukan peranan penting dalam ke­hi­dup­an seorang Muslim terkait pola konsumsi dan produksi mereka yaitu konsep halalan tha­yyiban. Kepatuhan terhadap implementasi konsep halaln Thayyiban ini sesungguhnya me­rupakan representasi dari keimanan seorang Muslim. 

Pendekatan yang diajarkan da­lam konsep halalan thayyiban memiliki keunikan yang terletak pada integrasi aspek mo­ral dan material, spiritual dan duniawi, etis dan sosial-fisik kehidupan. Islam menekankan pengembangan kemanusiaan dengan nilai-nilai sosial, bukan hanya perkembangan ma­te­rialistis, sehingga penggunaan konsep Halalan thayyiban dalam proses produksi dan konsumsi dapat mewujudkan bahkan melampaui tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kata Halal (حلا ل/ bahasa arab) secara etimologi berarti disahkan, dibolehkan atau diizinkan. Makanan yang diizinkan atau dibolehkan oleh ajaran agama disebut makanan ha­lal.

Dalam Islam, makanan halal didefinisikan sebagai makanan yang baik untuk kese­hatan jasmani dan rohani.

Dalam al-Qur’an telah disebutkan jenis-jenis makanan yang diharamkan atau dilarang oleh Allah SWT untuk dimakan. Jenis-jenis makanan halal yang baik untuk kesehatan jasmani dan rohani tersebut adalah:

1) tidak mengandung unsur najis dan bangkai;

2) Tidak mengandung zat yang membahayakan fisik manusia;

3) Bukan merupakan hewan buas;

4) Berhabitat di Laut; dan

5) Hewan yang mati disem­be­lih dengan menyebut nama Allah.

Dengan demikian semua makanan yang mengandung najis diharamkan.

Penegasan hal tersebut diterangkan dalam al-Quran bahawa darah yang mengalir, babi dan bangkai (ke­cuali ikan dan belalang) adalah haram dimakan oleh manusia oleh karena makanan yang mempunyai ciri tersebut merupakan najis.

Begitu juga dengan makanan dan minuman yang mengandung bahaya bagi fisik manusia seperti mengandung racun, mengandung un­sur-unsur yang memabukkan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved