Pilkada Musirawas 2020
KPU Musirawas Butuh Tambahan 1.223 Surat Suara, 949 Rusak 274 Kurang Kirim
Kabupaten Musirawas Anasta Tias mengatakan, kekurangan itu akibat adanya surat suara yang rusak dan juga akibat adanya surat suara yang kurang kirim
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Berdasarkan hasil sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas dari tanggal 25 - 28 November 2020, diketahui adanya kekurangan 1.223 lembar surat suara dari jumlah kebutuhan yang akan digunakan pada Pilkada Musirawas 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kabupaten Musirawas Anasta Tias mengatakan, kekurangan tersebut akibat adanya surat suara yang rusak dan juga akibat adanya surat suara yang kurang kirim.
Baca juga: Debat Kandidat Kedua Pilkada Musirawas, Cabup Ratna Machmud Kembali Tak Hadir Ini Alasanya
Baca juga: Idolakan H2G, Mantan Kades di Musirawas ini Beri Nama Belakang Anaknya Gunawan
Berdasarkan hasil sortir yang dilakukan, surat suara yang rusak sebanyak 949 lembar dan kurang kirim sebanyak 274 lembar.
"Jumlah kebutuhan surat suara untuk Pilkada Musirawas 2020 ini sebanyak 291.264.
Sementara dari hasil sortir yang dilakukan, surat suara dalam keadaan baik sebanyak 290.041.
Jadi kurang 1.223 lembar surat suara dari yang dibutuhkan.
Kekurangan ini akibat ada yang rusak dan juga kurang kirim," kata Anasta Tias kepada Sripoku.com, Rabu (2/12/2020).
Dikatakan, terkait kekurangan surat suara ini sudah dilakukan penambahan sesuai kebutuhan dari percetakan.
Baca juga: Video KPU Musirawas Targetkan Pelipatan Surat Suara Selesai dalam 3 Hari
"Untuk tambahannya sudah diambil. Yang berangkat adalah pak Wahyu (Divisi Data KPU Mura), dengan diawasi Bawaslu yaitu pak Herman dan bu Reni serta dari kepolisian pak Adi.
ekarang dalam perjalanan pulang membawa surat suara tambahan tersebut," katanya.
"Adapun untuk surat suara yang rusak akan dimusnahkan pada H-1 pemilihan.
Dimana untuk pemusnahannya akan disaksikan oleh Bawaslu dan dari pihak kepolisian," sambungnya.
Sementara itu, terkait dengan logistik yang akan digunakan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musirawas pada 9 Desember 2020 ini, kata Anasta Tias, sampai saat ini sudah masuk sekitar 98 persen.
Sisanya tinggal dua jenis logistik yang belum masuk.
Yaitu formulir C Hasil Hologram dan Daftar Pasangan Calon (DPC).
Baca juga: KPU Musirawas Jadwalkan Debat Kandidat Kedua 29 November 2020