Peran MK RI
Peran MK RI : Tantangan Situasi Pandemi dan Pilkada 2020
Menarik memang bahwa tiap pilkada pasti akan memunculkan sedikit-banyaknya tontonan yang atraktif dan segar untuk publik.
Tidak perlu jauh-jauh menghabiskan waktu untuk ke Jakarta bagi saudara-saudara kita di daerah.
Selanjutnya kedua adalah aspek prosesi persidangan di pengadilan yang mungkin berbeda.
Mungkin saja akan menggunakan fasilitasi online apakah zoom ataupun Microsoft teams.
Sangat baik memang untuk menjaga marwah penegakan protokoler kesehatan Covid-19.
Para peserta sidang dapat tidak bertatap muka secara langsung.
Sehingga tidak ada kontak fisik. Yang ada hanyalah kontak secara tak langsung melalui layar kaca.
Sehingga zero potensi penularan penyakit.
Tapi ingat persidangan belum tentu pula online.
Karena persidangan itu sifatnya sakral.
Bisa saja MK tetap akan mengusahakan tatap muka.
Kalau istilah hakim-hakim barat face-to-face di pengadilan itu adalah untuk lebih meyakinkan diri mereka dalam menilai keterangan para perserta sidang.
Ingat bahwa salah satu elemen putusan hakim harus didasarkan pada keyakinan hakin itu sendiri.
Artinya seorang hakim harus benenar-benar merasakan batinnya bahwa ia yakin dengan alasan yang melahirkan putusannya.
Terlepas daripada hal diatas, system online/daring merupakan keniscayaan yang akan hadir dalam prosesi pilkada 2020.
System daring menjadi fenomena yang tak bisa terelakan lagi di dunia ini termasuk dunia persidangan.
Meskipun begitu, MK harus siap dalam hal mematangkan sistem dan tata kelola sistem itu sendiri.
Jangan sampai framework dari pada sistem yang dibuat menjadi ala kadarnya saja.
Jangan sampai untuk mengupload saja nanti para calon menunggu berjam-jam karena membludaknya berkas yang serentak masuk dari berbagai penjuru Indonesia.
Intinya jangan sampai terulang kejadian ‘slownya’ sistem uploading yang dialami seperti, kabarnya, anak-anak Indonesia yang mendaftarkan beasiswa LPDP atau CPNS online di hari-hari terakhir menuju hari H.
Apalagi untuk pilkada yang masa waktu pengajuan sengketanya yang terbatas hanya beberapa hari.
Sehingga membuat kurun waktu hari-hari penutupan pendaftaran sengketa menjadi hari sibuk untuk uploading berkas.
Untuk itu mumpung masih beberapa hari lagi MK bisa terus ber-improvisasi.
Di lain pihak tim hukum calon-calon peserta pilkada juga dapat mempersiapkan diri untuk pengajuan berkas dan persidangan.
Jangan sampai tidak siap dan tidak ada jaringan internet apalagi listrik di daerah.
Jangan pernah takut untuk merogoh kocek yang lebih untuk suatu kualitas.
Karena kualitas suatu pelayanan menjadi wahana yang mendidik secara informal bagi peserta yang terlibat di dalamnya.
Diatas semua itu, kita semua rakyat Indonesia meski paham dengan konsekuensi fenomena daring yang akan dihelat dalam system kehakiman di negeri kita.
Paling tidak para calon kepala daerah dan timnya harus mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan.
Jangan sampai ‘kerepotan’ dan tidak siap ketika memang harus masuk dalam system dunia maya tersebut.
Untuk MK semoga di sisa waktu sampai hari-hari dimulainya permohonan masuk dapat terus berusaha memperbaiki dan meng-upgrate kapasitas system mereka.
Baik teknologi maupun sumberdaya manusianya.
Rakyat Indonesia berharap banyak untuk kesuksesan dan keselamatan umat manusia di pilkada 2020 ini.