Peran MK RI

Peran MK RI : Tantangan Situasi Pandemi dan Pilkada 2020 

Menarik memang bahwa tiap pilkada pasti akan memunculkan sedikit-banyaknya tontonan yang atraktif dan segar untuk publik.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Ahmad Usmarwi Kaffah. SH., LL.M (Bham)., LL.M (Abdn) 

Salah satu cara yang berubah pada tahap awal perkara adalah dengan meminimalisir terkon­sen­trasinya masuknya permohonan secara langsung.

Saat ini dibuka ruang untuk memasukan per­mohonan (lodging an application) secara daring/online.

Perubahan tersebut tidak lain tidak bukan, secara langsung didesain untuk meminimalisir pe­nye­baran virus Covid-19 dan kontak langsung yang berpotensi mengakumulasi kelompok ma­sa.

Kalaupun ada perubahan tata cara sengketa semuanya, juga secara tidak langsung, dan me­mang sedang berlangsung digelorakan dengan semangat membatasi akumulasi ma­sa yang se­lalu akan berkumpul di ibukota yang menjadi tempat paling rentan penyebaran vi­rus Covid-19.

Pendeknya, situasi pandemi dan serentaknya pilkada membawa perbubahan men­­dasar pada beberapa aspek di negeri kita.

Pertama, dari segi administrasi saja kita pasti dapat membayangkan bagaimana dengan jika 270 daerah yang mengadakan pilkada ini, anggap saja misalkan hanya 100 daerah, meng­aju­kan keberatan dan melaporkan kecurangan.

Bagaimana mungkin tim hukum dari 100an calon yang keberatan akan menjelma menjadi sekumpulan pihak yang ikut ‘antre’ dijakarta.

Belum lagi pilkada itu tidak cuma diikuti dua pasang calon.

Bagaimana jika tiga atau lebih?

Bisa di­bayangkan akan lebih dari 200an utusan calon yang keberatan yang datang untuk memasukan berkas administrasi sengketa pilkada.

Hal seperti diatas tentulah berbahaya dan berpotensi untuk menciptakan kluster baru pe­nye­baran bibit virus penyakit.

Bukankah kesehatan dan keselamatan saat ini menjadi yang per­ta­ma dan utama (first and foremost)?

Bukankah dimesi hukum pidana menyatu dalam UU Covid-19 yang menjadi aturan paling diperhatikan dan ditegakkan saat ini?

Oleh karena itu untuk menghindari hal demikian maka MK membuat aturan untuk men­ja­dikan sistem online sebagai pintu dalam mengajukan keberatan dan sengketa pilkada.

Se­buah capaian yang tidak disangka-sangka. Terbayang dibenak kita prosesnya cepat, praktis, murah, e­fektif dan efisien.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved